Siskopatuh, Aplikasi Perizinan dan Akreditasi Umrah Segera Dirilis
Kliknusae.com – Sejak 2017, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerapkan pengurusan izin penyelenggaraan umrah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kini untuk lebih memudahkan masyarakat, proses perizinan tersebut akan dilakukan secara online melalui Siskopatuh, sebuah sistem aplikasi perizinan dan akreditasi umrah.
“Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah,” tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, Kamis (09/01/20), disitat dari laman resmi Kemenag.
Nizar mengatakan, aplikasi ini sudah hampir selesai dan diharapkan sudah bisa digunakan pada awal Februari 2020. Jenis perizinan yang dilayani, yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.
“Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah,” ungkap Nizar.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan, untuk izin PPIU baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Karena sejak April 2018, Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru.
Lebih lanjut Arfi memaparkan, ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Untuk perizinan baru misalnya, proses diawali dari pengajuan yang disampaikan Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU.