Jualan di Online Kini Harus Mengantongi Izin Usaha
Kliknusae.com – Bagi kalian yang selama ini membuka lapak di platform e-commerce,apakah itu semacam Bukalapak,Lazada,Tokopedia,Blibli dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 November 2019.
Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
Pelapak yang dimaksud termasuk perorangan atau badan usaha, sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 6.
“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,” bunyi aturan itu.