Bahaya,Australia Keluarkan Travel Warning Ke Bali Gara-gara RKUHP
Kliknusae.com – Pemerintah Australia mengeluarkan himbauan (travel warning) bagi warganya untuk berhati-hati berlibur ke Bali. Ini setelah muncul pasal-pasal dalam rencana Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bisa mengkriminalisasikan mereka.
“Betul, kami baru saja saja rapat untuk membahas masalah ini. Tentu pasal-pasal dalam revisi RKUHP itu sangat membahayakan bagi kelangsungan bisnis pariwisata di Bali. Kami segera mensikapi ini, seperti dulu menolak UU Pornografi,” kata Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung,Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya ketika dihubungi Kliknusae.com,Senin (23/9/2019).
Menurut Rai, jika dalam RKUHP pasal hubungan pra nikah bisa dikriminalisasikan sangat berbahaya bagi wisatawan asing.
Terlebih tujuan para wisatawan ke Bali adalah banyak yang melakukan prewed dan mereka rata-rata belum menikah.
“Kan juga tidak pantas kita menanyakan kepada mereka, apakah kalian sudah menikah. Tidak ada di dunia mana pun penyambutannya seperti itu. Yang penting mereka membawa ID Card. Beda soal kalau delik aduan, misalnya anaknya di bawah lari orang,” papar Rai yang juga Ketua DPC PHRI Badung ini.