Toko Online Bakal Kena Bea Cukai
Kliknusae.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan bahwa pemerintah tengah menggarap kebijakan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui e-commerce. Regulasi ini ditergetkan mulai berlaku dalam dua minggu ke depan.
“Kami meminta dukungan Anda untuk menarik biaya impor dan pajak (transaksi e-commerce cross border). Seperti contoh, pembelian buku anda sudah memberikan biaya impor dan pajak. Kami mengatur data itu. Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi,” kata Heru Pambudi dalam seminar digital economy and e-commerce, di kantor Kemenkeu, Sabtu (14/9/2019).
Heru menjelaskan, bea masuk ini akan berlaku terhadap semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce.
Pemberlakuan tersebut, mekanismenya sama seperti ketika menerima bill di restoran, pembeli akan memperoleh rincian pembelian, pajak, dan tarif bea masuk saat akan melakukan pembayaran.