Pesawat Delay, Ini Kompensasi Untuk Penumpang

Klik nusae – Sering mengalami keterlambatan penerbangan? Apa reaksi kita. Paling cuma menggerutu. Padahal penumpang berhak menanggih kompensasi ke maskapai. Aturannya sangat jelas dan tegas.

Nah, bagi para traveler alangkah baiknya membaca Peraturan Menteri Perhubungan RI, Nomor PM 89 Tahun 2015.

Peraturan ini melindungi hak para penumpang pesawat. Pemerintah sudah jelas mengatur terkait kejadian delay atau keterlambatan penerbangan. Hak Anda sangat dilindungi oleh pemerintah.

Keterlambatan penerbangan dijelaskan dalam BAB II Pasal 4. Yakni, adanya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktunya berangkat dan tiba di tempat parkir pesawat atau apron.

Dalam BAB III Pasal 5 dijelaskan tentang faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan. Adapun fasktor itu meliputi manajemen airline, teknis operasional, cuaca dan lain-lain.

Di BAB IV Pasal 7 dijelaskan bahwa bila ada keterlambatan penerbangan, maskapai wajib meyampaikan hal dimaksud.

Penumpang harus mengetahuinya lewat pesan singkat atau media pengumuman selambat-lambatnya 45 menit sebelum keberangkatan.

Peraturan ini mengikat maskapai plat merah dan swasta.

Dalam BAB II Pasal 3, disebutkan enam kategori keterlambatan, yaitu kategori 1 selama 30-60 menit, kategori 2 selama 61-120 menit, kategori 3 selama 121-180 menit, kategori 4 selama 181-240 menit, kategori 5 lebih dari 240 menit dan kategori 6 adalah pembatalan penerbangan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya