Pemkot Bandung Segera Buat Kajian Dampak Pemindahan Bandara
Klik nusae – Pemerintah Kota Bandung segera membuat kajian terhadap dampak pemindahan rute penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati. Kajian tersebut untuk mengetahui sejauhmana pengaruh pemindahan rute tersebut terhadap kunjungan wisatawan ke Kota Bandung.
“Pemindahan ini sudah menjadi kebijakan pusat. Namun demikian kami juga tidak ingin kehilangan tamu yang datang ke Bandung setelah adanya perubahan rute penerbangan ke Kertajati.Oleh sebab itu, kita ahrus membuat kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan apa yang akan kita keluarkan,” demikian disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial,Kamis (18/7/2018) saat menerima kunjungan pengurus PHRI Jawa Barat di Pendopo Wali Kota.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar beserta pengurus, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, para asisten,kepala badan,kepala dinas dan unsur terkait lainya.
Terlihat juga Ketua Riung Priangan,Feri Ferdiansyah. Dari unsur PHRI beberapa diantaranya adalah para owner hotel bintan dan non bintang.
“Dalam kesempatan ini saya juga minta kepada Pak Asisten untuk juga membuat kajian terkini terhadap kondisi perhotelan di Kota Bandung. Termasuk potensi-potensi perkembangan dimasa yang akan datang,” kata Oded.
Sementara itu Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar dalam pertemuan dengan Wali Kota Bandung kali ini menyampaikan beberapa hal. Diantaranya,terkait dengan pengurusan perizinan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),Sertifikasi Layak Fungsi (SLF),penyegelan hotel,maraknya distribusi online (OTA,VHO) sehingga berdampak terhadap turunnya pasaran tariff hotel.
Herman Muchtar-yang juga sebagai Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat juga menyampaikan agar dilakukan moratorium mengingat berlebihnya hotel yang ada di Kota Bandung saat ini.
https://www.youtube.com/watch?v=xoE4CeqEY5Y&feature=youtu.be
“Pada waktu pertemuan dengan Pak Ridwan Kamil ketika menjadi Wali Kota,saya pernah sampaikan bahwa ada beberapa opsi untuk mengendalikan pendirian hotel. Pertama melalui moratorium dan kedua dengan system zonasi,” kata Herman.
Misalnya untuk daerah yang sudah sangat padat,lanjut Herman,hendaknya tidak dikeluarkan izin pendirian hotel.
“Pada saat saat bertemu dengan Gubernur Jogyakarta, beliau menyampaikan kepada saya bahwa ketika terjadi penurunan okupansi, system zonasi diberlakukan,seperti menutup pengajuan izin hotel. Ini agar menjada tingkat hunian tetap stabil,” papar Herman.
(adh)