Meterai Rp 6.000 Tak Lagi Berlaku Diganti Rp 10.000?

Klik nusae – Jika disetujui,masyarakat tak lagi bisa menggunakan materai Rp.6000 untuk bertransaksi. Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI. Dalam rancangan tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000.

Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya