Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat
Klik nusae – Maskapai Lion Air Group memutuskan menurunkan harga juga tiket pesawat untuk seluruh rute penerbangan. Langkah ini diambil menyusul aturan dan kebijakan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) yang merupakan member of Lion Air Group mulai Sabtu (30/3/2019) melakukan penurunan harga jual tiket pesawat.
“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan,” ujar Danang.
Danang menjelaskan, besaran tarif tiket baru ini bervariasi sesuai rute. Calon penumpang bisa mendapatkan informasi mengenai tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air (www.lionair.co.id), atau kantor penjualan tiket Lion Air Group.
“Lion Air Group akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak,” papar Danang.
Baca Juga: Ikuti Tips Lion Air Ini Untuk Dapat Bagasi Murah
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.
Baca Juga: Lion Air Luncurkan Tiga Rute Penerbangan Dari Bandara Kertajati
Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.
Kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.
Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.
(adh)