Bagasi Berbayar Turunkan Kinerja Sektor Pariwisata

Menteri Pariwisata Arief Yahya. Foto:IG

Klik nusae – Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyebut kebijakan bagasi berbayar maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) di Tanah Air sangat berpotensi menurunkan kinerja sektor pariwisata.

“Sudah pasti akan menurunkan pariwisata. Jadi harga naik demand turun, sudah pasti itu,” kata Arief, seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (30/1/2019).

“Apakah kita mau menanggung (dampak) itu? Kalau mau menanggung teruskan (kebijakan),” lanjutnya.

Arief berpendapat kebijakan bagasi berbayar LCC perlu menjadi perhatian, sebab penurunan penggunaan layanan pesawat relatif drastis dalam beberapa waktu terakhir sejak rencana kebijakan tersebut bergulir.

“Karena penurunannya relatif drastis, di Riau turun 40 persen. Jadi harusnya ini dimengerti,” kata Arief.

Arief mengusulkan kebijakan bagasi berbayar LCC tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau mendadak, karena maskapai penerbangan juga pasti merasakan dampaknya sendiri.

“Usulan saya kalau mau naik atau berbayar pun tidak tergesa-gesa, tidak ujug-ujug naik sekian persen,” katanya.

Maskapai sendiri juga bakal mengalami risikonya,  pasti demand-nya  juga akan turun

Namun apapun bentuknya, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut akan memukul sektor pariwisata karena sampai saat ini tercatat tingkat pengeluaran seseorang paling besar saat berwisata adalah dari unsur transportasi udara.

Tercatat, pengeluaran wisatawan untuk belanja transportasi sekitar 30-40 persen dari total pengeluarannya dalam bepergian.

“Unsur spending orang 30-40 persen ada di transportasi jadi kalau itu naik 100 persen, kalau dari 100 yang semula bisa hanya 80 persen maka batal (perjalanan) orang itu,” katanya.

Berbayar atau tidaknya bagasi LCC, Arief menegaskan dirinya tidak akan mengoreksi target kunjungan wisatawan tahun ini karena kebijakan tersebut.

Seperti yang diketahui, tahun ini Kementerian Pariwisata menargetkan kedatangan 20 juta wisatawan mancanegara.

“Apa berani saya koreksi target,” katanya.

Ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

Maskapai Citilink telah mengumumkan pengenaan tarif pada bagasi tercatat mulai 8 Februari 2019 yang tarifnya diterapkan secara bervariasi mulai dari Rp9.000 hingga Rp35 ribu per kilogram.

(adh/cnn)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya