Pemerintah Akan Kaji Ulang Pembatasan Bagasi

Pemerintah akan mengkaji ulang soal pembatasan bagasi pada pesawat berbiaya murah (LCC). Foto:IG

Klik nusae – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai rapat tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) menjelaskan pemerintah sedang mengkaji pembatasan tarif bagasi maskapai LCC.

Seperti diketahui sejumlah maskapai penerbangan biaya murah tak lagi memberikan fasilitas bagasi gratis, alias penumpang harus membayar.

“Kan low cost carrier (LCC) dikenakan (tarif bagasi) perlu ada batasan. Karena dari Kementerian Perhubungan itu sebenarnya dibolehkan, kalau dulu kan LCC tidak ada charge bagasi, nah sekarang kan ada,” ujar Rini di kantor BI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dia menyampaikan, pembatasan tarif masih dikaji lebih lanjut oleh Kementerian perhubungan.

“Mau dibicarakan lagi batas atasnya, karena secara aturan boleh,” ujarnya.

Peraturan mengenai bagasi berbayar terdapat dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, kelompok penerbangan full service tak akan dikenakan biaya bagasi maksimal 20 kg, kelompok medium service maksimal 15 kg.

Sementara khusus penerbangan berbiaya murah (LCC) dapat dikenakan biaya.

Lion Air dan Wings Air tak lagi menerapkan fasilitas bagasi gratis bagi penumpang sejak 22 Januari 2019. Sementara Citilink baru akan mengenakan pada 8 Februari 2019.

(adh/dtk)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya