Kapal Wisata dan Tour Operator Raja Ampat Mulai Ditertibkan

Seluruh operator wisata khususnya kapal wisata LOB yang beroperasi di Raja Ampat diharuskan menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah setempat. Foto:IG

JELAJAH NUSA – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan ketentuan guna mengatur kapal wisata untuk “live on board” (LOB) yang beroperasi di daerah tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan agar lebih tertib dan membuat nyaman pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Yusdi Lamatenggo di Waisai, Papua Barat, Kamis (10/1/2019), mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh operator wisata khususnya kapal wisata LOB yang beroperasi di Raja Ampat guna menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Dia mengatakan pemerintah bersama operator kapal wisata tersebut telah menetapkan Pelabuhan Waisai, ibu kota Raja Ampat, sebagai titik nol usaha pariwisata bahari.

Setiap kapal LOB yang melaksanakan kegiatan wisata wajib melaporkan di Pelabuhan Waisai.

Selanjutnya dokumen kapal, kelengkapan kapal, ABK, dan daftar wisatawan baik domestik maupun asing akan dilaksanakan di Pelabuhan Waisai oleh tim terpadu.

“Semua kebutuhan kapal seperti bahan bakar, air bersih, makanan, dan kebutuhan lainnya wajib dilaksanakan di Waisai, ibu kota Raja Ampat,” ujarnya.

Selain itu, kata Yuadi, pelaksana tour wajib memberikan pemahaman tentang konservasi Raja Ampat kepada wisatawan, wajib membayar kartu jasa lingkungan kawasan konservasi, dan transaksi pembayaran wajib menggunakan mata uang rupiah.

“Apabila seluruh ketentuan tersebut dapat dipenuhi oleh kapal wisata LOB, pemerintah daerah akan mengizinkan kapal tersebut berlayar di seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat,” tambah Yuadi

(adh/kom)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya