Fondasi Industri Akomodasi Pariwisata di Bali Dibenahi, Lewat Penguatan Ini
KLIKNUSAE.com – Pemerintah mulai membenahi fondasi industri akomodasi pariwisata di Bali. Melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar), langkah itu ditempuh lewat penguatan tata kelola.
Termasuk penegasan regulasi serta intensifikasi komunikasi dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani, Kamis 9 April 2026.
Rizki menegaskan pernyataan tersebut saat berbicara di Forum Komunikasi Industri (Formasi) Pariwisata di Politeknik Pariwisata Bali.
Menurutnya sektor akomodis sejauh ini masih memiliki posisi yang sangat strategis.
“Akomodasi bukan sekadar penunjang, melainkan salah satu penopang utama ekonomi Bali dan pariwisata nasional,” ujarnya.
Forum itu mempertemukan beragam aktor industri. Mulai dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bali Villa Association, hingga otoritas daerah seperti Dinas Pariwisata dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Mereka duduk bersama, memetakan persoalan yang kian kompleks.
Sementara itu salah satu sorotan utama: yakni menjamurnya akomodasi ilegal dan vila yang belum terdaftar.
Di saat yang sama, marak pula praktik sewa jangka pendek berbasis platform digital.
Dimana hal ini memicu ketimpangan dengan pelaku usaha formal yang telah mematuhi standar dan kewajiban. Persaingan tak lagi setara.
Masalah tak berhenti di sana. Di sejumlah kawasan, pasokan kamar justru berlebih.
Alih fungsi lahan kian masif, sementara tekanan terhadap daya dukung lingkungan tak terelakkan.
Situasi ini, bagi pemerintah, menjadi alarm agar arah investasi pariwisata lebih terkendali. Tidak semata mengejar kuantitas, tetapi kualitas dan keberlanjutan.
Regulasi Baru
Sebagai respons, pemerintah mengandalkan perangkat regulasi baru. Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Pariwisata.
Keduanya diharapkan menjadi rambu yang lebih tegas bagi pelaku industri.
Rizki mendorong pelaku usaha untuk menertibkan legalitas melalui sistem OSS-RBA. Menurut dia, kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif.
“Legalitas yang tertib akan memperkuat kualitas layanan dan meningkatkan kepercayaan wisatawan,” katanya.
Di sisi lain, penguatan regulasi juga memberi pemerintah ruang lebih luas untuk melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan.
Koordinasi lintas lembaga, ia menambahkan, perlu dijaga melalui forum komunikasi yang berkelanjutan di tingkat daerah.
Sedangkan Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Yoga Iswara, menilai pembenahan sektor akomodasi menjadi kunci menjaga reputasi Bali. Yakni, sebagai destinasi kelas dunia.
Program audit bertajuk Bali Kerthi Compliance dijalankan dengan tiga tolok ukur, administrasi, standar usaha, dan keberlanjutan.
Data ekonomi menunjukkan peran vital sektor ini. Pada triwulan IV 2025, ekonomi Bali tumbuh 5,86 persen secara tahunan.
Sektor akomodasi dan makan minum menyumbang 1,69 persen terhadap pertumbuhan itu. Sekaligus berkontribusi 22,1 persen terhadap total Produk Domestik Regional Bruto.
Namun, geliat kunjungan wisatawan mancanegara belum sepenuhnya tercermin dalam tingkat hunian hotel.
Tingkat penghunian kamar yang fluktuatif menandakan adanya ketidakseimbangan dalam ekosistem usaha.
Wisatawan bertambah, tetapi tidak selalu mengalir ke akomodasi formal.
Di tengah dinamika global yang tak menentu, Bali masih memegang daya tariknya sebagai destinasi budaya.
Tapi keunggulan itu, pemerintah mengingatkan, tak cukup dijaga dengan promosi.
Kepastian regulasi, kualitas layanan, dan rasa aman menjadi prasyarat yang tak bisa ditawar. Sektor akomodasi, sekali lagi, menjadi fondasi. ***



