Perda Cagar Budaya Dinilai “Abu-Abu”, Berpotensi Rusak Ratusan Bangunan Bersejarah Bandung

KLIKNUSAE.com — Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menuai kritik keras dari kalangan pegiat heritage.

Alih-alih memperkuat perlindungan, regulasi baru tersebut dinilai berpotensi mendestruksi bangunan bersejarah di Kota Bandung.

Hal ini bisa terjadi akibat ketidakjelasan norma dan kekosongan pengaturan teknis.

Benang merah kritik itu mengemuka dalam diskusi awak media bersama Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya di Jatinangor House, Jalan Wastukencana, Rabu, 18 Februari 2026.

Hadir dalam forum tersebut sejumlah tokoh, antara lain Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2025 Ipong Witono, pegiat dan peneliti cagar budaya David Bambang Soediono.

Kemudian, dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung Denny Zulkaidi, pendiri Komunitas Aleut Ridwan Hutagalung.

Dan, Ketua Bandung Heritage (Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung) Aji Bimarsono.

Dalam diskusi tersebut, mencuat kemungkinan dilakukannya judicial review terhadap Perda yang disebut “abu-abu” itu.

Kliknusae.com yang hadir dalam kesempatan tersebut mempertanyakan urgensi langkah hukum guna menyelamatkan cagar budaya di Kota Bandung.

“Untuk diskusi produk hukum ini (judicial review) menarik juga,” ujar Ipong Witono, tak menampik opsi tersebut.

Putra Letjen TNI (Purn) Antonius Josef Witono Sarsanto (Pangdam VI/Siliwangi 1969–1972) itu menyoroti bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tidak membahas pelestarian secara holistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Degradasi Status Massal

Ipong memaparkan data perbandingan yang mencolok sebelum dan sesudah Perda baru diberlakukan.

Sebelum Perda Nomor 6/2025 berlaku, Bandung tercatat memiliki 255 bangunan golongan A, 454 golongan B, dan 1.061 golongan C. Ditambah puluhan struktur serta situs lainnya.

“Setelah Perda baru ini lahir, jumlah bangunan yang diakui sebagai Cagar Budaya menyusut drastis hanya menjadi 366 buah,” paparnya.

Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya Kota Bandung memprotes keras lahirnya Perda No 6 Tahun 2025.  (Foto: Kliknusae.com/Adhi)

“Sisanya, sekitar 1.304 objek, kini berstatus ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya). Ini adalah kemunduran bagi kota yang sejarahnya adalah identitasnya,” tegas Ipong.

Menurutnya, untuk mengembalikan status ribuan objek tersebut, semuanya harus dikaji ulang dari nol oleh TACB.

Padahal, objek-objek itu telah melalui proses inventarisasi selama puluhan tahun dan merujuk pada konvensi internasional pelestarian heritage.

Para pegiat menilai degradasi status secara masif itu membuka celah terhadap percepatan alih fungsi.

Atau bahkan pembongkaran bangunan bersejarah di tengah masifnya pembangunan kota.

Tanpa kepastian hukum yang tegas, ratusan bahkan ribuan bangunan cagar budaya berpotensi rusak atau hilang secara permanen.

Hilangnya Ruang Konsultasi

Persoalan dinilai kian pelik setelah fungsi konsultasi TACB kepada pemilik bangunan dilarang melalui surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung pada April 2023.

Padahal, konsultasi tersebut selama ini menjadi jembatan antara pemerintah dan pemilik bangunan.

Paling tidak untuk memahami mekanisme pelindungan sekaligus peluang pemanfaatan ekonomi.

“Masyarakat dan pemilik bangunan kini bingung. Tidak ada forum konsultasi resmi. Padahal, jika dikelola dengan benar, cagar budaya ini memiliki potensi investasi yang luar biasa bagi Kota Bandung,” ujar Ipong.

Selain itu, Perda Nomor 6 Tahun 2025 dinilai hanya menitikberatkan aspek pelindungan.

Namun belum mengatur secara komprehensif aspek pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana kerangka besar pelestarian cagar budaya.

Kritik lainnya menyangkut belum diterbitkannya daftar resmi ODCB secara bersamaan dengan Perda baru.

Ketidakjelasan daftar tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset dan membuka ruang multitafsir dalam implementasi.

Identitas Kota Dipertaruhkan

Para pegiat menegaskan bahwa cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, melainkan jejak peradaban yang membentuk identitas Kota Bandung.

Jika regulasi justru memperumit pelestarian dan mendegradasi status objek-objek bersejarah, maka kota ini dinilai tengah mengikis identitasnya sendiri.

“Sebuah kota tidak bisa mengingkari sejarahnya sendiri. Jejak peradaban itu ada pada fisik cagar budayanya. Jika aturannya justru memperumit pelestarian, maka kita sedang menghapus identitas Bandung secara perlahan,” pungkas Ipong.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan para penggiat heritage tersebut. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya