KBLI Baru Dinilai Tidak Adil, PHRI Jabar Sampaikan Protes Keras Soal Penginapan Bebas Perizinan
KLIKNUSAE.com — Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang mengatur usaha akomodasi.
Ia menilai klasifikasi anyar itu menciptakan ketimpangan perlakuan antara hotel resmi dan berbagai bentuk penginapan non-hotel yang kini marak. Mulai dari vila, rumah kost, hingga apartemen harian.
Dalam sesi dialog bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PHRI 2026 di PO Hotel, Semarang, Selasa, 10 Februari 2026, Dodi menyebut kebijakan tersebut menggerus asas keadilan berusaha.
“Haknya sama, kewajibannya beda. Banyak akomodasi seperti penginapan, kost, dan apartemen dibebaskan. Sementara hotel harus melewati sekitar 20 item perizinan. Ini tidak fair,” kata Dodi.
Isu menjamurnya akomodasi non-hotel yang beroperasi layaknya hotel mencuat sebagai perbincangan hangat di arena Rakernas.
Bagi pelaku perhotelan, kehadiran unit-unit yang tak tersentuh perizinan dipandang sebagai kompetisi yang tak setara.
Situasi itu kian diperberat oleh KBLI baru 5520 yang dinilai membebaskan sejumlah kewajiban perizinan yang selama ini dipikul pengusaha hotel.
“Dengan KBLI itu, mereka bisa berfungsi seperti hotel. Kalau begitu, samakan saja. Hotel tidak perlu ada izin-izin,” ujar Dodi kepada Kliknusae.com di sela-sela Rakernas.
Sementara itu Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tak menampik keluhan industri.
Menurut dia, lanskap akomodasi tak lagi sebatas hotel konvensional. Munculnya vila, homestay, hingga apartemen sewa jangka pendek menuntut kepastian klasifikasi usaha dan standar perizinan yang seragam.
“Industri akomodasi berkembang sangat pesat dengan dinamika yang semakin beragam. Pilihan wisatawan pun kian bervariasi. Kondisi ini menuntut kepastian perizinan, kesesuaian KBLI, serta standar kualitas layanan yang dapat dipercaya wisatawan,” kata Widiyanti saat menghadiri Rakernas PHRI.
Pembenahan Regulasi
Ia menyebut pemerintah telah memulai pembenahan regulasi sejak tahun lalu melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 sebagai payung tata kelola usaha akomodasi.
Kementerian, kata Widiyanti, juga mengintensifkan sosialisasi dan pembinaan. Termasuk coaching clinic, agar pelaku usaha memahami perizinan dan kesesuaian klasifikasi usaha.
Di tingkat daerah, pengawasan lapangan didorong lebih aktif. Bali menjadi salah satu wilayah awal pendampingan mengingat tingginya aktivitas pariwisata.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan platform perjalanan daring untuk memastikan hanya akomodasi berizin yang ditampilkan.
“Penataan ini bukan semata penertiban administratif, tapi juga perlindungan konsumen dan kepastian pasar bagi pengusaha hotel,” ujar Widiyanti.
Sedangkan Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani menilai persoalan akomodasi ilegal kian terasa, terutama yang beroperasi melalui platform digital.
“Kompetisi tidak fair makin terasa. Banyak akomodasi ilegal tidak berizin, tapi beroperasi selayaknya hotel,” katanya.
Bagi pelaku industri, polemik KBLI baru tak sekadar soal definisi usaha. Ia menyentuh jantung persoalan persaingan.
Apakah negara akan menegakkan kesetaraan kewajiban di tengah pasar akomodasi yang kian cair, atau membiarkan hotel resmi bertarung di gelanggang yang tak seimbang. ***



