Pemkot Bandung Respon Viralnya Video Dugaan Pungutan Parkir Liar, Ini Yang Dilakukan

KLIKNUSAE.com – Pemerintah Kota Bandung merespons beredarnya video dugaan pungutan liar parkir di kawasan Jalan Braga, salah satu destinasi wisata unggulan di ibu kota Jawa Barat.

Video yang viral di media sosial itu sempat mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan apresiasi atas sorotan tersebut.

Menurut dia, perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi pengingat bagi Pemkot Bandung.

Khusus, untuk terus membenahi pelayanan publik, khususnya di kawasan wisata.

“Masukan itu menjadi penguat bagi kami agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan,” kata Rasdian.

Berdasarkan penelusuran awal, peristiwa dalam video tersebut terjadi sekitar sebulan lalu.

Meski bukan kejadian baru, Dishub Kota Bandung tetap menindaklanjuti laporan itu sesuai kewenangan.

Rasdian memastikan jajarannya telah diterjunkan ke lapangan untuk mengecek keberadaan juru parkir, kepatuhan tarif, serta mekanisme parkir yang berlaku.

BACA JUGA: Braga Beken, Transformasi Jalan Braga Menjadi Oase Pejalan Kaki

Praktik Pungli

Dishub, kata dia, akan melakukan penertiban bila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir di Kota Bandung. Jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi, maka pengguna kendaraan tidak diwajibkan membayar.

“Karcis adalah bukti legalitas penarikan retribusi. Tanpa karcis, parkir tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Pemkot Bandung berkomitmen memperketat pengawasan dan penataan parkir. Terutama di kawasan wisata, demi menjaga kenyamanan warga dan wisatawan.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan resmi pemerintah kota.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional Dishub Kota Bandung Ulloh Abdulloh menjelaskan, kejadian dalam video itu berlangsung pada malam hari, 25 November lalu.

Saat itu, Dishub berkoordinasi dengan Polsek Sumur Bandung untuk penanganan di lokasi.

“Penanganan terhadap parkir dan juru parkir dilakukan oleh kepolisian,” kata Ulloh.

Ia menyebut lokasi tersebut bukan titik parkir resmi dan tidak termasuk area pengelolaan parkir yang menyetor retribusi ke pemerintah daerah.

Kondisi itu, menurut dia, membuka peluang munculnya juru parkir tidak bertanggung jawab, terutama pada malam hari.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub memasang water barrier untuk menutup area tersebut agar tidak digunakan sebagai tempat parkir.

Ulloh juga mengimbau masyarakat lebih cermat saat memarkir kendaraan dengan memperhatikan rambu dan marka yang tersedia.

“Jangan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan karena bisa dimanfaatkan oknum jukir,” ujarnya.

Dishub memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti, meski kewenangan penindakan pungli berada pada aparat penegak hukum. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya