Pemda Provinsi Jawa Barat Menetapkan Peta Upah 2026, Ini Besarannya
KLIKNUSAE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengunci besaran upah minimum untuk tahun 2026.
Melalui dua keputusan gubernur, Pemprov menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekaligus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sebuah langkah yang diklaim untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 menjadi dasar penetapan UMK di 27 kabupaten dan kota.
Penetapan itu merujuk pada rekomendasi para bupati dan wali kota, yang disusun sesuai dengan regulasi pengupahan nasional.
Hasilnya menunjukkan jurang upah yang masih kentara antarwilayah.
Sementara itu, Kota Bekasi kembali menempati posisi puncak dengan UMK sebesar Rp5.999.443.
Sebaliknya, Kabupaten Pangandaran berada di posisi terbawah dengan UMK Rp2.351.250.
Seluruh besaran UMK tersebut dipastikan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Tak berhenti di situ, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota pada 24 Desember 2025.
BACA JUGA: AKAR Jabar Sambut Positif Wacana Pembebasan Royalti Musik Bagi UMKM
Kota Bekasi
Aturan ini mengikat sektor-sektor tertentu di 12 kabupaten/kota dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dalam ketentuan tersebut, UMSK wajib lebih tinggi dari UMK. Kota Bekasi kembali mencatat angka tertinggi dengan UMSK Rp6.028.033.
Disusul Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Sementara itu, Kabupaten Cirebon mencatat UMSK terendah sebesar Rp2.882.366.
Pemerintah provinsi menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menurunkan upah pekerja yang telah dibayarkan di atas ketentuan UMSK.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus upaya menjaga stabilitas hubungan industrial.
Namun, aturan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih panjang, perusahaan diwajibkan menerapkan skema struktur dan skala upah.
Penetapan UMK dan UMSK 2026, menurut Pemprov Jabar, merupakan hasil kompromi antara aspirasi buruh, pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta kebutuhan menjaga daya tahan ekonomi daerah.
Sejauh mana kebijakan ini mampu menjawab tantangan daya beli dan produktivitas tenaga kerja, waktu yang akan mengujinya. ***



