Disdik Jabar Gandeng Kodam dan Polda Terapkan Larangan Siswa Membawa Kendaraan ke Sekolah
KLIKNUSAE.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan siap menegakkan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan aturan ini sudah berlaku sejak Mei 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA. Isinya tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah tercantum jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menuturkan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar yang layak bagi pejalan kaki.
“Kami sedang meninjau titik-titik potensial. Prinsipnya, jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menyebut lembaganya telah menindaklanjuti kebijakan itu. Yakni, melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.
BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Kembali Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
“Pada prinsipnya, kami siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan ke seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan,” ucap Deden.
Menurut dia, pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua.
Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa hambatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat gubernur tertanggal 23 Mei 2025 untuk meminta pendampingan,” ujar Deden.
Ia menilai sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini.
Selain meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas, aturan tersebut dinilai bisa menumbuhkan kebiasaan berjalan kaki di kalangan pelajar.
Meski begitu, Deden mengakui masih ada masukan dari sekolah di wilayah yang akses transportasinya terbatas.
“Semua masukan itu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan tetap proporsional dan tidak memberatkan siswa,” katanya. ***



