Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru
KLIKNUSAE.com – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di paruh kedua tahun ini. Terutama lewat peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penurunan tarif ini menjadi bentuk komitmen pemerintah meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian pada masa liburan.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy di Jakarta, kemarin.
Kebijakan tersebut berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Adapun tiket bisa dibeli sejak Rabu 22 Oktober 2025.
Penurunan tarif itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan udara kelas ekonomi ditanggung pemerintah selama masa libur Natal dan tahun baru.
Penerimaan PNBP
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga menetapkan potongan 50 persen. Khususnya, untuk tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan kebandarudaraan di seluruh bandara yang dikelola pemerintah pusat.
Menurut Dudy, penurunan harga tiket pesawat tersebut merupakan hasil penyesuaian dari berbagai komponen biaya.
Antara lain PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, pengurangan fuel surcharge pesawat jet dan propeller, potongan 50 persen.
Potongan terakhir, khusus diberikan untuk layanan penumpang serta pendaratan dan penyimpanan pesawat. Termasuk penurunan harga avtur di 37 bandara, hingga perpanjangan jam operasi bandara.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang berkolaborasi. Mulai dari kementerian dan lembaga, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara,” kata Dudy.
Ia menegaskan, selama pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan akan memastikan bukan hanya harga yang turun. Tetapi juga kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap terjaga. ***