hHadiah HUT ke-80 RI, 18.439 Narapidana Kebonwaru Dapat Remisi
KLIKNUSAE.com – Pagi itu, Minggu, 17 Agustus 2025, halaman Rutan Kelas I Bandung di Jalan Jakarta, Kebonwaru, dipenuhi wajah-wajah tegang sekaligus sumringah.
Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat resmi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
“Remisi ini harus menjadi penyemangat warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulang kesalahan,” ujar Erwan usai acara.
BACA JUGA: Kolaborasi Ditjen Pas-PT DSMJ, Karya Warga Binaan Kini Hadir di Pasar Baru Trade Center
Ia berpesan agar momentum kemerdekaan dijadikan ruang introspeksi.
Para warga binaan, kata Erwan, mesti mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan niat tulus berubah.
“Ada yang menerima, ada pula yang menolak. Tapi dengan menunjukkan kesungguhan, Insya Allah masyarakat akan membuka pintu,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan dari total penerima remisi ada 449 narapidana. Mereka langsung bebas dan sisanya tetap menjalani sisa hukuman.
“Remisi umum diberikan berdasarkan kelakuan baik. Remisi dasawarsa berlaku setiap sepuluh tahun. Yakni, dengan maksimal tiga bulan pengurangan masa tahanan,” kata Kusnali. ***