PHRI Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Homestay Berkedok Hotel
KLIKNUSAE.com — Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, meminta pemerintah tindak tegas terhadap praktik penyalahgunaan izin homestay yang kian marak.
Menurutnya, saat ini banyak pengelola homestay yang justru menghadirkan fasilitas laiknya hotel, namun hanya mengantongi izin homestay.
“Ini namanya mengakali pemerintah. Harus ada tindakan tegas. Karena untuk mendirikan sebuah hotel itu, banyak sekali persyaratannya,” ujar Dodi kepada Kliknusae.com, Senin, 7 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa mendirikan hotel bukan perkara sederhana. Selain izin prinsip, pengelola hotel wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sertifikasi standar pelayanan, izin pengelolaan limbah, pengelolaan air dan masih banyak lagi izin yang harus dilengkapi.
Syarat-syarat tersebut, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga standar layanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
“Kalau kemudian tiba-tiba mereka (pengelola homestay) mengajukan izin homestay tapi praktiknya sudah seperti hotel, tentu ini sangat merugikan. Bukan hanya pelaku industri hotel, tapi juga pemerintah, karena berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak,” jelasnya.
PHRI Jabar menilai praktik penyalahgunaan ini tidak hanya menciptakan persaingan tidak sehat. Tetapi juga mengganggu iklim usaha di sektor pariwisata yang selama ini dijaga dengan berbagai regulasi.
Dodi menambahkan, sebelum memberikan izin, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tujuan dan fungsi bangunan yang diajukan.
BACA JUGA: Okupansi Hotel di Bandung dan Yogyakarta Ambruk, Disikat Homestay dan Kos-kosan
Industri hotel konvensional
Ia khawatir, jika pembiaran ini terus berlanjut, industri hotel konvensional bisa tergerus dan kepercayaan investor terhadap regulasi pemerintah ikut menurun.
Oleh sebab itu tidak hanya homestay, tetapi bangunan lain seperti vila, apartemen, kost-kostan yang digunakan layaknya hotel juga harus ditindak.
“Harus ada kesamaan dalam hal aturan. Jangan sampai vila-vila seperti dipuncak, jadikan seperti hotel. Begitu pun dengan kost-kostan dan apartemen. Karena pada dasarnya mereka bukan merupakan hotel,” ujar Dodi.
Sebagaimana diketahui, homestay merupakan jenis akomodasi yang didesain untuk memberikan pengalaman menginap di rumah penduduk lokal. Bukan di bangunan komersial seperti hotel.
Homestay biasanya dikelola oleh pemilik rumah yang juga tinggal di lokasi tersebut, sehingga tamu dapat berinteraksi langsung dan merasakan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.
Adapun karakteristik utama homestay antara lain:
– Tamu tinggal di rumah pribadi milik warga.
– Pengelola (pemilik rumah) juga menetap di lokasi yang sama.
– Fasilitas bersifat sederhana dan tidak sekomersial hotel.
“Kalau bangunannya sudah terpisah, pelayanannya seperti hotel, fasilitasnya menyerupai hotel, ya itu bukan homestay. Pemerintah harus jeli, jangan sampai aturan ini dimanipulasi,” tegas Dodi.
PHRI Jawa Barat berharap langkah korektif segera diambil demi menjaga kondusivitas sektor perhotelan dan menjaga keadilan usaha bagi seluruh pelaku industri. ***