Melanggar Visa, Jadi Pemandu Wisata Warga India Ini Ditangkap Polisi
KLIKNUSAE.com – VV, seorang warga negara (WN) India, kini harus menjalani hari-harinya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pria itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan beroperasi sebagai pemandu wisata di Bali. Penangkapan VV terjadi di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 8 Januari 2025.
“Yang bersangkutan melanggar izin tinggal keimigrasian,” ujar Alexander Maxwell, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, dalam keterangan persnya, kemarin.
Petugas imigrasi menangkap basah VV saat ia menjemput sejumlah wisatawan asing.
BACA JUGA: Muhammad Farhan Siap Tata Kembali Alun-Alun Tegalega untuk Warga Bandung
Dengan cekatan, VV mengarahkan tamu-tamunya menuju mobil yang telah disiapkan. Aktivitas ini memicu kecurigaan petugas yang langsung menginterogasinya di tempat.
Setelah diamankan, VV dipastikan melanggar ketentuan visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA) yang tidak mengizinkannya bekerja selama berada di Indonesia.
Kini, pria tersebut telah diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Rencananya, warga India VV akan segera dideportasi ke negara asalnya. Namun, Alexander mengungkapkan bahwa jadwal deportasi masih menunggu kepastian.
Proses pemulangan VV nantinya akan sepenuhnya menggunakan biaya pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa visa kunjungan tidak dapat disalahgunakan untuk aktivitas komersial.
Langkah tegas pihak imigrasi di Bali juga menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas peraturan keimigrasian di Pulau Dewata. ***