Ketua PHRI Jabar: Masalah Sampah Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Hotel
KLIKNUSAE.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, menegaskan bahwa masalah sampah di daerah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada hotel.
Menurutnya, selama ini hotel telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak dan retribusi daerah, sehingga pengelolaan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Hotel-hotel di Jawa Barat sudah membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang mencakup pengelolaan sampah. Tidak adil jika permasalahan sampah hanya dibebankan kepada sektor perhotelan,” ujar Dodi ketika ditemui Kliknusae.com, Kamis 23 Januari 2025, usai melakukan pertemuan di Sujiva Resto, terkait masalah penanganan sampah.
Hadir dalam dialog tersebut berbagai komponen lingkungan hidup–yang selama ini concern terhadap persoalan sampah di Kota Bandung.
Menurut Dodi, hotel-hotel yang berada dibawah naungan PHRI telah melakukan upaya mengurangi dampak lingkungan. Seperti mengelola sampah secara mandiri, memilah sampah organik dan anorganik, serta mendukung program keberlanjutan lingkungan.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak akan cukup jika tidak didukung oleh sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari pemerintah.
“Hotel memang berusaha meminimalisasi dampak lingkungan, tetapi sistem pengelolaan sampah yang komprehensif harus datang dari pemerintah daerah. Tanpa adanya dukungan itu, permasalahan sampah akan terus menjadi masalah besar,” tambah Dodi.
Dodi juga menggaris bawahi, bahwa tidak semua hotel 800 kota Bandung yang jumlahnya mencapai restoran dan kafe 4.000 lebih hotel di Kota Bandung merupakan anggota PHRI.
“Kami hanya bertanggungjawab terhadap 500 hotel/restoran yang menjadi anggota kami. Jangan kemudian, ketika ditemukan masalah sampah di hotel yang bukan anggota kami, lalu digeneralisir, seolah-olah semua hotel begitu,” tegas Dodi.
“Secara berkala, kami sudah melakukan edukasi dan sosialiasi kepada seluruh anggota PHRI, bagaimana cara mengelola sampah dengan benar,” sambungnya.
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Warga Desa Wantilan Subang, Soal Inovasi Pengolahan Sampah
Tegas Tegakan Aturan
Dodi juga menyatakan keberatan jika ada yang mengeluarkan statement bahwa hotel merupakan penyumbang terbesar produk sampah.
“Dari mana ngitungnya, bisa bicara seperti itu. Jangan-jangan dia cuma omdo (omong doang),” ungkap Dodi
Oleh sebab itu Dodi memberikan solusi agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menerapkan aturan.
Dodi mencontohkan dengan munculnya street food di Jalan Lengkong Kota Bandung, Jalan Sudirman dan beberapa lokasi lainnya, siapa yang harus bertanggungjawab.
Justru, volume sampah yang dihasilnya juga tidak sedikit. Belum lagi, apakah mereka juga dikenakan pajak seperti anggota PHRI (hotel dan restoran).
“Menyediakan infrastruktur saja tidak cukup, tanpa diikuti oleh penerapan regulasinya yang lebih tegas,” pinta Dodi.
Terlebih selama ini industri hotel dan restoran merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sedikit.
“Kami menyumbang PAD 850 miliar setiap tahunnya. Nilai ini kan seharusnya bisa di konversi dengan penyediaan lahan untuk pengelolan sampah,” kata Dodi.
Hal ini dinilai penting, lanjut Dodi, bukan hanya untuk menjaga kebersihan lingkungan tetapi juga untuk meningkatkan daya tarik pariwisata di Jawa Barat.
“Jika lingkungan bersih, wisatawan akan merasa nyaman dan ini tentunya berdampak positif pada pariwisata dan perekonomian daerah,” pungkasnya.
Dodi juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta lainnya, untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
Wisatawan ke Kota Bandung bisa terancam terus menurun dengan gencarnya isu permasalahan sampah yang terus mendera Kota Bandung–yang menyandang brand Kota Kembang ini.
Sebagai catatan menjadi anggota PHRI bukan suatu kewajiban bagi hotel dan restoran. Karena itu mereka yang bukan anggauta pembinaannya diluar tanggung jawab asosiasi (PHRI.
Idealnya Pemda menetbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan Hotel , Restoran, Cafe sebagai anggota Asosiasi Perhotelan dan Restoran. ***
Redaksi: Ada perubahan pada berita ini pukul 08.12 WIB, Jumat 24 Januari 2025. Terima Kasih.