Dewan Pers Berikan Rambu-rambu Penggunaan AI di Karya Jurnalistik, Ada Sanksi Etik
KLIKNUSAE.com – Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.
Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan persnya, Jumat 24 Januari 2025, menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024.
Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.
Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media. Termasuk, konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya. Serta, mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.
Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA: 19 Pasal di RKUHP Ini Berpotensi Matikan Pers Indonesia, Ini Pernyataan Prof Azra
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik dapat membantu mempercepat proses jurnalistik,” jelas Ninik.
Disamping itu, lanjut Ninik, pemanfaatan AI dapat meningkatkan efisiensi kerja.
“Namun demikian, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat. Hal ini agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik. Seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.
Pedoman penggunaan AI ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal mencakup:
– Ketentuan Umum
– Prinsip Dasar
– Teknologi
– Publikasi
– Komersialisasi
– Perlindungan
– Penyelesaian Sengketa, dan
– Ketentuan Penutup
***