Pajak Turis, Strategi Negara Memulihkan Pariwisata, Bagaimana Posisi Indonesia?

KLIKNUSAE.com – Setelah dihantam badai pandemi Covid-19, sejumlah negara mulai mengandalkan pajak turis sebagai salah satu sumber pemasukan baru.

Langkah ini tak hanya bertujuan mendongkrak ekonomi, tapi juga menekan dampak buruk akibat pariwisata berlebihan.

Di berbagai belahan dunia, biaya tambahan ini kini menjadi hal lumrah bagi pelancong.

Berikut daftar negara yang menerapkan kebijakan pajak turis dengan berbagai variasinya:

Eropa: Destinasi Populer dengan Pajak Tambahan

  1. Austria
    Ibu kota Wina mengenakan pajak turis sebesar 3,2 persen dari tagihan akomodasi.
  2. Belgia
    Di Brussel, pajak berkisar £3,50 atau sekitar Rp69.000 per malam, tergantung lokasi penginapan.
  3. Bulgaria
    Pajak turis di Bulgaria tergolong ringan, rata-rata di bawah £1,30 (Rp25.000), disesuaikan dengan jenis hotel.
  4. Republik Ceko
    Praha, yang terkenal dengan arsitektur abad pertengahannya, mengenakan biaya 50 koruna (Rp33.000) per malam.
  5. Perancis
    Kota-kota seperti Paris menarik pajak hingga £4,30 (Rp85.000) per malam, tergantung standar penginapan.
  6. Jerman
    Berlin mematok pajak sebesar 5 persen dari harga akomodasi.
  7. Belanda
    Amsterdam terkenal sebagai kota dengan tarif pajak turis mahal, yaitu 7 persen dari tarif hotel ditambah £2,61 (Rp51.000) per malam.
  8. Spanyol
    Barcelona mengenakan pajak £3,48 (Rp69.000) per malam, dan kota-kota lain mulai mempertimbangkan kebijakan serupa.

BACA JUGA: Jepang di Bawah Bayang-Bayang Ancaman Overtourism, Tiga Kota Ini Jadi Sorotan

Asia: Strategi Baru Menarik Wisatawan

  1. Bhutan
    Negeri Himalaya ini memberlakukan Sustainable Development Fee senilai £157 (Rp3,1 juta) per hari.
  2. Indonesia
    Mulai Februari 2024, Bali mengenakan biaya masuk Rp150.000 per wisatawan.
  3. Jepang
    Pajak turis sebesar 1.000 yen (Rp109.000) diberlakukan bagi pengunjung internasional.
  4. Malaysia
    Biaya pajak rata-rata £1,68 (Rp33.000) per malam untuk akomodasi.

Karibia: Surga Tropis dengan Pajak Bervariasi

Negara-negara di Karibia juga tak ketinggalan menerapkan pajak turis. Di St. Lucia, tarifnya sekitar 8 persen, sementara di Republik Dominika mencapai 18 persen.

Oceania dan Amerika: Pengunjung Disambut dengan Biaya Tambahan

  1. Selandia Baru
    Retribusi Konservasi dan Pariwisata sebesar £16,80 (Rp334.000) dikenakan bagi wisatawan internasional.
  2. Amerika Serikat
    Sistem ESTA yang berlaku untuk visa kunjungan jangka pendek dikenakan biaya £16,80 (Rp338.000).

Dibandingkan penolakan wisatawan, pajak ini lebih diterima sebagai upaya menjaga keberlanjutan destinasi wisata dan mendorong pembangunan ekonomi lokal. Wisatawan hanya perlu menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan tambahan ini.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya