Konsumen Tetap Aman, BI Sebut Penggunaan QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen
KLIKNUSAE.com – Bank Indonesia (BI) akhirnya menegaskan soal pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dikaitkan dengan penggunaan QRIS atau Quick Response Indonesian Standard mulai 2025.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @bank_indonesia, BI menyatakan bahwa konsumen tidak akan terbebani oleh pajak ini.
“PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Bukan pada transaksi melalui QRIS atau metode pembayaran nontunai lainnya,” tulis BI dalam unggahannya, Jumat, 27 Desember 2024.
Namun, bagi merchant, terutama yang menggunakan QRIS, PPN akan dikenakan pada biaya layanan yang dipungut oleh penyedia jasa pembayaran (PJP).
Biaya tersebut termasuk dalam Merchant Discount Rate (MDR), yakni potongan biaya transaksi yang dikenakan kepada merchant.
Kebijakan untuk Merchant Mikro
BI memberi angin segar bagi usaha mikro. Untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500 ribu, MDR QRIS dipatok 0 persen sejak 1 Desember 2024. Dengan demikian, PPN atas transaksi tersebut otomatis bernilai nol rupiah.
Adapun untuk transaksi di atas Rp100 ribu, MDR QRIS bagi merchant mikro ditetapkan sebesar 0,3 persen.
BACA JUGA: Baru Mau Bangkit, Kini Sektor Pariwisata Dihajar Tarif PPN 12 Persen, Begini Protes PHRI
Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif MDR sebesar 0,7 persen.
“Biaya MDR ini sepenuhnya menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen,” tegas BI.
Aturan Lama, Bukan Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut meluruskan kabar simpang siur. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pengenaan PPN atas jasa sistem pembayaran seperti QRIS, e-money, dan e-wallet sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.
“Ini bukan objek pajak baru. PPN atas layanan uang elektronik sudah berlaku sebelumnya,” ujar Dwi.
Aturan ini mencakup berbagai layanan pembayaran, mulai dari registrasi, pengisian saldo (top-up), hingga transfer dana dan tarik tunai.
Konsumen Tetap Nyaman
BI dan DJP memastikan, baik untuk penggunaan QRIS maupun layanan uang elektronik lainnya, beban pajak tidak akan jatuh ke tangan konsumen.
Bagi pengguna QRIS, transaksi tetap sama seperti biasa tanpa tambahan pajak. Sebaliknya, merchant perlu bersiap mengelola MDR sebagai bagian dari biaya operasional mereka.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekosistem pembayaran digital dan kepatuhan pajak di Indonesia.
Bagi merchant kecil, keringanan MDR menjadi angin segar, sementara usaha menengah dan besar diharapkan bisa lebih adaptif menghadapi tantangan baru ini. ***