Mulai Besok, Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan Naripan Ditutup Secara Permanen

KLIKNUSAE.com  – Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Jalan Naripan, Kota Bandung akan ditutup secara keseluruhan mulai Selasa 5 November 2024.

Penutupan total ini dilakukan karena akan ada perbaikan sementara yang akan dimulai pekan depan.

Setelah perbaikan selesai, Gedung YPK bisa dipergunakan kembali sambil menunggu revitalisasi keseluruhan yang disepakati dilakukan 2025.

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di area Gedung YPK, Minggu (3/10/2024).

“Pertama, kami akan menutup gedung YPK hari Selasa (besok). Sambil menunggu rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, kami akan segera perbaiki (sementara) yang rusak ini,” ujar Bey Machmudin.

BACA JUGA: Pariwisata Jawa Barat Bisa Tumbuh Progresif Jika Semua Stakeholder Bergotong-royong

Rapat dihadiri stakeholders mulai dari Ketua DPRD Jabar, Ketua Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan. Termasuk, seniman budayawan, para kepala perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lain.

Menurut Bey, proses perbaikan sementara akan memakan waktu satu bulan lebih.

“(Perbaikan) Itu kurang lebih (memakan waktu) satu setengah bulan,” katanya.

Biaya perbaikan sementara sendiri akan diambil dari APBD Provinsi 2024, pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

BACA JUGA: Tinjau Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung yang Roboh, Ini Pesan Sekda Jabar

Sebelumnya Pemda Provinsi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata telah menutup sementara sebagian area Gedung YPK. Tindakan tersebut dilakukan menyusul atap bangunan cagar budaya tersebut ambruk pada Selasa (28/10/2024) sore.

Sementara itu, kegiatan seni dan budaya di Gedung YPK dipindahkan ke fasilitas lain milik Pemda Provinsi. Termasuk pameran seni yang sedang berlangsung ketika bencana terjadi.

Sedangkan, Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengapresiasi langkah cepat Pemda Provinsi Jabar menangani Gedung YPK yang atapnya ambruk akibat diterpa hujan angin.

“DPRD sangat mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur. Dan, apresiasi juga kami sampaikan pada  rekan-rekan Dinas terkait,” ungkap Buky.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Dorong Gelar Budaya Dendang Piwang Naik Kelas

Diminta Bersabar

Suasana rapat penanganan Gedung Pusat Kebudayaan di Jalan Naripan, Kota Bandung, Minggu, 3 November 2025. Rapat terse ut dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin didampingi Sekretaris Daerah Herman Suryatman beserta stakehokders memimpin (Foto: Humas Jabar)

Menurut Buky, Gedung YPK selama ini lekat dengan aktivitas seniman dan budayawan Jabar, khususnya Kota Bandung. Dengan perbaikan yang memakan waktu tidak sebentar ini, Buky meminta seniman dan budayawan bersabar.

“Rekan – rekan seniman budayawan untuk bisa memahami situasi sekarang. Rehab gedung heritage tidak semudah gedung biasa. Ada aturan, ada undang-undangnya. Oleh karena itu membutuhkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan,” jelasnya.

“Seperti misalnya harus ada bahan- bahan yang mendekati aslinya, dan sebagainya,” tambah Buky.

Dibagian lain, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Retno Raswaty menuturkan, perbaikan sementara Gedung YPK akan berfokus pada keamanan dalam penggunaan gedung.

BACA JUGA: Indonesia Dua Kali Raih Penghargaan Warisan Budaya dari UNESCO

Sementara untuk jangka panjang, pihaknya akan merekomendasikan revitalisasi. Atau pemugaran keseluruhan dari Gedung YPK sebagai bangunan cagar budaya.

Pemugaran cagar budaya memerlukan waktu, sehingga rapat disepakati di awal 2025 membahas detail engineering design (DED), untuk keseluruhan bangunan cagar budaya Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan.

Retno merekomendasikan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata bangunan cagar budaya lainnya. Terutama situs- situs yang termasuk cagar budaya nasional untuk dicek kondisi terakhirnya.

Sehingga bisa segera ditentukan langkah penanganan dan pengamanan untuk perlindungan dan pelestarian bangunan cagar budaya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

Exit mobile version