Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Ini Daftar Harganya
- Sabtu, 26 Oktober 2024 08:20 WIB
- Adhi
KLIKNUSAE.com – Pemerintah resmi mengumumkan tarif baru pembuatan paspor yang kini disesuaikan dengan masa berlaku dan jenisnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Yakni, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya.
Dalam lampiran PP itu, layanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan dibagi menjadi tujuh jenis.
BACA JUGA: Traveler Bisa Masuk Inggris Dengan Paspor Kekebalan
Tarif anyar ini akan berlaku efektif mulai 18 Desember 2024, tepat 60 hari setelah diundangkan.
Selain pelayanan keimigrasian, ada delapan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lain yang diatur dalam PP ini.
Yaitu, mencakup jasa hukum, pelatihan perancang peraturan, pelayanan kekayaan intelektual, pemanfaatan sarana, hingga denda administratif. Seluruh penerimaan ini wajib disetor langsung ke Kas Negara.
BACA JUGA: Mudah dan Cepat! Panduan Check-in Online Batik Air Tahun 2023
Berikut rincian tarif baru pembuatan paspor sesuai PP 45/2024:
- Paspor Biasa Non-elektronik (berlaku 5 tahun): Rp 350.000
- Paspor Biasa Non-elektronik (berlaku 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik (berlaku 5 tahun): Rp 650.000
- Paspor Biasa Elektronik (berlaku 10 tahun): Rp 950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000
- Layanan Percepatan Paspor (selesai hari yang sama): Rp 1.000.000
PP 45/2024 juga mengatur tarif untuk layanan visa dan izin keimigrasian lainnya. ***