Usaha Pariwisata yang Bersertifikasi Masih Dibawah 3 Persen, Ini Tekad PKSUPI

KLIKNUSAE.com – Hingga saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah disertifikasi masih di bawah 3 persen. Angka ini masih sangat kecil ditengah perkembangan usaha pariwisata yang cukup masif.

Oleh sebab itu, Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI) siap membantu pemerintah mendorong pengusaha pariwisata agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi.

“Kami prihatin belum banyak pengusaha pariwisata yang memahami pentingnya sertifikasi. Padahal manfaatnya sangat besar,” kata Ketua Umum PKSUPI, Herliana Dewi, Senin 15 Juli 2024.

Menurut Dewi, sertifikasi bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan banyak keuntungan bagi pengusaha.

BACA JUGA: LPK AMA Institute-LSP Bhakti Persada Gelar Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Sebagaimana yang tercantum pada  Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, usaha pariwisata berisiko menengah dan tinggi wajib disertifikasi.

Ditambahkan Dewi, keuntungan sertifikasi tersebut mencakup pengelolaan dan pengendalian risiko yang lebih baik.

Termasuk, identifikasi peluang penghematan sumber daya dan biaya, serta perbaikan dan peningkatan kinerja usaha.

Selanjutnya, Dewi yang baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) PKSUPI pertama di Yogyakarta, 12 Juli 2024, menyatakan bahwa sertifikasi ini juga memberikan keyakinan.

BACA JUGA: Sertifikasi Halal untuk IKM, Pemkab Garut Berikan Fasilitas Gratis

Pelestarian Lingkungan Hidup

Terutama,  kepada para pemangku kepentingan bahwa sektor pariwisata  telah menerapkan standar keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup.

Saat ini, ada 34 lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan menjadi anggota PKSUPI.

Hanya lembaga yang terakreditasi yang berwenang melakukan sertifikasi, dengan mayoritas dari mereka bergerak di bidang hotel.

PKSUPI, yang didirikan pada 2017 di Solo, memiliki anggota di berbagai wilayah Indonesia. Organisasi ini menjadi wadah komunikasi antara lembaga sertifikasi pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Pariwisata Likupang Ikuti Sertifikasi SNI 9042:2021, Ini Keuntungannya

Selain itu, PKSUPI juga mengadakan pelatihan dan sosialisasi untuk meningkatkan sumber daya manusia di lembaga sertifikasi pariwisata. Dan, mendorong pelaksanaan sertifikasi di bidang usaha pariwisata.

Sedangkan, Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Hanifah, menuturkan bahwa PKSUPI adalah partner utama Kemenparekraf.

“Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam hal sertifikasi,” tegasnya.

BACA JUGA: 45 Ribu Pekerja Sektor Pariwisata Ditargetkan Kantongi Sertifikasi Kompetensi

“Harapan kami, dengan adanya kepengurusan baru ini, jumlah usaha pariwisata yang tersertifikasi akan meningkat,” sambng Hanifah.

Menurutnya, PKSUPI selama ini menjadi partner diskusi pemerintah karena mereka yang terjun langsung di lapangan.

Jika kewajiban sertifikasi tidak dipenuhi, usaha pariwisata dengan kategori risiko menengah dan tinggi akan mendapatkan teguran melalui Online Single Submission (OSS).

Sanksi terberat jika tetap tidak mematuhi adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya