PKL Kawasan Wisata Puncak Bogor Dibersihkan, Pemda Berikan Solusi Ini

KLIKNUSAE.com – Pemda Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membersihkan bangunan PKL kawasan wisata puncak Bogor, Senin 24 Juni 2024.

Penertiban para para pedagang kaki lima (PKL) ini dilakukan setelah Pemda memberikan peringatan  agar para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dilakukan pembongkaran, maka tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP bertindak merobohkan bangunan pedagang PKL.

Pantaun Kliknusae.com di lapangan pada pukul 09.30 WIB, barang-barang milik PKL sudah berjejer di di sepanjang tepi jalan. Mulai dari rest area Riung Gunung hingga di pintu masuk sport touris/venue  Tandem Paralayang GANTOLE.

BACA JUGA: Wisata Puncak Bogor Kembali Menggeliat Setelah Kunjungan Sandiaga

Para petugas Satpol PP Kabupaten Bogor mengeluarkan meja PKL di kawasan Puncak Bogor, Senin 24 Juni 2024. Foto: Kliknusae.com/Adhi

Berserakan di Jalan Raya

Sebagian bekas barang-barang milik PKL berserakan di jalan raya depan Masjid At-Taun Puncak sehingga menghambat lalu lintas kendaraan yang lewat.

Terlihat dua petugas Lalu Lintas membersikan barang-barang seperti kardus, plastik dan bekas alat-alat dapur untuk disingkirkan ke tepi jalan.

Sementara para PKL hanya memandangi dua petugas tadi, sambil mereka melanjutkan untuk mengemasi sisa-sisa yang ada di dalam lapak.

Sementara itu Sri Purwati pemilik Warkop Bibilintik “Pak Ahmad Kumpu” yang berada persis ditingkungan menuju ke Paralayang Gantole mengaku pasrah atas pembongkaran tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Pedagang di Bogor Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah

Petugas PLN mencabut aliran listrik yang terpasang di kios pedagang kaki lima di Puncak Bogor. Foto: Kliknusae.com/Adhi

Dipindah ke Rest Area Gunung Mas

“Kami orang kecil bisa apa pak. Saya berdagang disini sejak 5 tahun lalu untuk bertahan hidup sehari-hari,” kata Sri sambil memandangi petugas PLN yang mencabut aliran Listrik.

Menurut Sri, dirinya pernah ditawari untuk pindah menempati kios yang ada di Rest Area Gunung Mas. Lapak tersebut berukuran 3 x 3 m.

“Saya tidak ambil, karena teman saya berjualan disitu, sudah 3 bulan tidak mendapatkan apa-apa. Rugi, gak ada pengunjung yang datang. Belum sewanya yang terlalu besar. Sehari Rp. 60 ribu, ya gak kuat pak,” paparnya.

Dibagian lain, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengemukakan, bahwa  pihaknya  telah memberikan waktu kepada para PKL untuk membongkar lapak secara mandiri.

BACA JUGA: Wisata di Kawasan Puncak Bogor, 10 Destinasi Ini Asyik Lho

Suasana pembongkaran kios-kios di depan Masjid At-Taun Puncak Bogor, Selasa 24 Juni 2024. Foto: Kliknusae.com/Adhi

PT Sayaga Wisata

Bahkan, Pemda Kabupaten Bogor telah menerbitkan surat edaran kepada para pedagang untuk segera membongkar lapak mereka.

Tidak hanya itu, Pemda juga  telah menyiapkan tempat relokasi berdagang di Rest Area Gunung Mas.

“Para PKL ini sudah kami beri waktu hingga 24 Juni 2024 untuk membongkar lapaknya dan pindah ke area tersebut.

“Kami sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau, baru kita tertibkan, jadi jangan salahkan kami,” sambungnya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan dalam pelaksanaan pembongkaran lapak-lapak PKL di Kawasan Wisata Puncak, pihaknya menerjunkan dua tim.

BACA JUGA: Tingkatkan Kelancaran Wisata, Pemkab Cianjur Mulai Bangun Jalur Puncak II

“Kami bagi dua tim, yakni tim 1 dari Gantole hingga ‘rest area’. Kemduian, tim 2 dari Simpang Taman Safari hingga ‘rest area’,” kata Anwar.

Sebelumnya,  Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengambil langkah menggratiskan biaya parkir di Rest Area Gunung Mas agar ramai dikunjungi wisatawan.

“Sekarang ada portal parkir berbayar, tapi kita ingin gratiskan saja, buka, biar semua bisa masuk ke sana,” kata Asmawa.

Asmawa telah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas untuk menggratiskan biaya parkir pengunjung dan menggratiskan retribusi bagi pedagang.

“Mungkin untuk tiga bulan pertama retribusinya tidak perlu ditarik. Kecuali untuk sewa listrik dan air, itu kan digunakan oleh masing-masing ya, mangga udunan-lah,” ujar Asmawa. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya