Bunyikan Klakson Telolet Bus Pariwisata Dikenakan Sanksi Tilang dan Denda 500 Ribu
- Selasa, 18 Juni 2024 08:06 WIB
- Adhi
KLIKNUSAE.com – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) mengambil langkah tegas dengan melarang pemasangan klakson ‘telolet’ pada bus-bus umum. Larangan ini bukan tanpa alasan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan bahwa klakson yang terkenal dengan bunyi nyaringnya itu bisa menguras pasokan udara.
Terutama pada sistem kendaraan sehingga bisa mengakibatkan rem berfungsi kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia,” kata Danto dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
BACA JUGA: Pengusaha Pariwisata Minta Klakson Telolet Ditertibkan, Ini Kata Direktur Pamobvit Polda Jabar
“Surat edaran ini menekankan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan komponen tambahan. Seperti klakson telolet pada angkutan umum selama pengujian berkala,” tambahnya
Fenomena ‘Om telolet’ yang viral di kalangan anak-anak, terutama di sekitar terminal Jombor, Sleman, tak lagi bisa ditolerir.
Anak-anak yang membawa papan bertuliskan ‘Om telolet’ dan meminta pengemudi bus untuk membunyikan klakson tersebut, kini harus menerima kenyataan bahwa permintaan mereka tak boleh dipenuhi.
Danto juga menegaskan agar setiap penguji kendaraan tidak meluluskan bus yang terbukti memasang klakson telolet.
BACA JUGA: Bus Pariwisata Sekelas Pesawat Terjual Rp 3 Miliar Di GIIAS 2019
Aturan mengenai penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa suara klakson harus berada di kisaran 83 hingga 118 desibel.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000.
“Kami akan terus mengingatkan para operator bus untuk tidak menuruti permintaan masyarakat. Terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Digetok Tarif Bus Rp150 Ribu, Pelaku Pariwisata Bandung Geram
Operator Bus
Sementara itu, langkah pengawasan juga akan diperketat selama pengujian berkala kendaraan. Kemenhub akan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas operator bus yang melanggar ketentuan tersebut.
Hal ini guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Senada dengan Kemenhub, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, juga pernah mengingatkan hal yang sama.
Namun, dalam praktiknya, masih ada beberapa pengemudi nakal yang tetap mengaktifkan klakson telolet bila diminta oleh anak-anak.
BACA JUGA: Memasuki Usia Ke-50, Sari Ater Terus Berkomitmen Mengembangkan Pariwisata Subang
Salah satu contohnya adalah bus pariwisata di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, yang sempat viral di media sosial karena mengabaikan larangan tersebut.
Kemenhub dan pihak kepolisian kini bahu-membahu meningkatkan pengawasan demi keselamatan di jalan raya.
Para operator bus diimbau untuk patuh demi terciptanya transportasi yang aman dan nyaman bagi semua.