Pembangunan TPK Sarimukti Dilanjutkan untuk Wilayah Bandung Raya

KLIKNUSAE.com –  Setelah sempat ditutup sementara, pembangunan TPK Sarimukti atau Tempat Pengolahan Kompos (TPK) kembali dilanjutkan.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung penanganan sampah wilayah Bandung Raya sehingga tidak lagi terjadi penumpukan sampah di beberapa titik.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, Rabu 17 April 2024, mensikapi persoalan pengelolaan sampah di Sarimukti.

Menurutnya, sesuai dokumen perencanaan total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti sebanyak 1.962.637 meter kubik (1,9 juta m3) dan semestinya ditutup pada 2017.

BACA JUGA: Penanganan Sampah di Gedung Sate Dikelola secara Mandiri

Kenyataannya sampai saat ini TPK Sarimukti masih harus dioperasikan dengan total sampah tertimbun berdasarkan data akhir 2023 sebanyak 15.494.994 meter kubik (15,4 juta m3).

“Telah melebihi kapasitas sebesar 786,44 persen,” kata Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024).

Saat ini, zona pembuangan yang dioperasikan adalah Zona 2 dan 3. Sedangkan Zona 1 dan 4 untuk sementara ditutup karena sudah melebihi daya tampung.

Sehingga ini dianggap  membahayakan tanggul penahan sampah yang terletak di bagian bawah zona penimbunan.

BACA JUGA: Restoran Harus Mampu Mengolah Sampah Secara Mandiri di Tempat

Dokumen Perencanaan

“Zona 2 dapat dioperasikan sampai 30 April 2024, kemudian akan dioperasikan Zona 3 yang direncanakan dapat beroperasi sampai September 2024,” terang Herman.

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi untuk Pembangunan Zona 5. Atau Zona Perluasan yang pada saat ini masih dalam tahap pelelangan.

Pembangunan Zona 5 direncanakan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan September 2024.

“Sesuai dengan dokumen perencanaan, Zona 5 dapat dioperasikan selama dua tahun 15 hari dengan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari,” kata Herman.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Perhotelan Tanggapi Himbauan Sampah Mandiri, Ini yang Dilakukan

Berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada tanggal 15 Agustus 2024. Dan Instruksi Gubernur Jawa Barat, telah disepakati.  Bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti dibatasi maksimal sebesar 1.000 ton/hari.

Namun pada bulan Ramadhan pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari.  Sehingga kondisi dikhawatirkan kapasitas tampung Zona 2 akan cepat habis.

Dalam hal keterbatasan area penimbunan sampah, Pemdaprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri.

“Kami terus mendorong upaya pengurangan sampah dari asal itu. Ini, agar dapat membuang sampah maksimal sebesar 1.000 ton per hari,” jelas Herman.

“Dengan demikian,  TPK Sarimukti dapat digunakan sampai TPPAS Regional Legoknangka dapat dioperasikan pada 2028,” sambunganya.

Oleh sebab itu, pembangunan TPK Sarimukti ini dianggap sangat penting untuk menanggulangi terjadinya penumpukan sampah di wilayah Bandung Raya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya