Nasabah BPR EDCCASH Siap-siap Dibuat Repot, OJK Cabut Izin Bank Ini

KLIKNUSAE.com – Nasabah BPR EDCCASH siap-siap dibuat repot saat ingin menarik dana yang tersimpan. Pasalnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini per 27 Februari 2024 izinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, BPR  yang beroperasi di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, ini harus menyerahkan izin usahanya.

Ketentuan tersebut  berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa 27 Februari 2024, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan.

BACA JUGA: Koperasi PHRI Jabar Jalin Kerjasama dengan BPR Kerta Raharja, Berikan Pinjaman Tanpa Bunga

Yakni, untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Proses pencabutan izin dimulai pada 31 Maret 2023, ketika OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Keputusan ini didasarkan pada Tingkat Kesehatan (TKS) yang diberikan predikat Kurang Sehat.

Pada 12 Januari 2024, OJK menaikkan status pengawasan menjadi bank dalam resolusi. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan yang cukup kepada direksi.

BACA JUGA: Henry Husada Janjikan Produk UMKM Bisa Masuk Kagum Group

Termasuk, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk memperbaiki permasalahan. Tanpa terkecuali, soal permodalan dan likuiditas, sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dalam salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR EDCCASH.

LPS meminta OJK dalam pendirian tetap meminta agar izin usaha BPR ini dicabut.

Menanggapi permintaan LPS, OJK mengonfirmasi pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH.

BACA JUGA: Lewat RUPSLB Bank bjb Rombak Jajaran Komisaris, Ini Tujuannya

Jaminan LPS

OJK menegaskan kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hanya saja, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan menjalankan proses likuidasi.

BACA JUGA: Ketua GIPI Haryadi Sebut Rendahnya Investasi Sektor Pariwisata Karena Pandangan Bank Seperti Ini

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peristiwa ini memberikan peringatan bagi industri perbankan dan menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Bagi konsumen, OJK menjamin bahwa dana mereka tetap aman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari kita terus pantau perkembangan selanjutnya dalam dunia perbankan tanah air. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya