Apshija Dorong Pajak Hiburan Masuk MK, Inul Daratista Gusar
KLIKNUSAE.com – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mendorong polemik besaran pajak hiburan masuk MK (Mahkamah Konstitusi).
Sebab, pengusaha hiburan merasa sangat terbebani oleh penerapan pasal 58 Ayat 2 UU No.1/2022 yang menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Terutama, untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40%. Serta paling tinggi 75% per 28 Desember 2023.
“Kita ini seperti kena prank, jangan-jangan ini salah ketik sampai muncul angka 40 persen itu. Makanya, teman-teman asosiasi sudah merapat untuk membawa masalah ini ke MK,” kata Ketua Umum Asphija Hana Suryani kepada Kliknusae.com, baru-baru ini.
BACA JUGA: Ketua Asphija Hana Menilai Penerapan Pajak Hiburan Karena Dorongan Stigma
Keputusan membawa masalah Pajak Hiburan Masuk MK, menurut Hana, biar ada kajian Judicial review atau hak uji materi, bagaimana hal ini bisa terjadi.
Sementara itu, penyanyi fenomenal, Inul Daratista juga tak bisa menyembunyikan kegusarannya terhadap penyertaan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Alih-alih, ingin membantu pengusaha hiburan untuk mendapatkan keringanan pajak hiburan, justru yang disampaikan Sandiaga terkesan abai terhadap kesulitan yang dihadapi pengusaha hiburan.
Dalam unggahan terbarunya di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 11 Januari 2024, Inul dengan tegas menyuarakan keprihatinannya terkait tarif pajak yang mencapai 40-75 persen.
BACA JUGA: J-Sky Ferriswheel Jakarta, Wahana Berkonsep Jepang yang Penuh Sensasi
“Gak mematikan gimana? 40-75%…. itungane piye? Dibebankan ke customer? Wong tamu naik 10rb aja megap2… teriak2…!! Saya aja termasuk org yang taat pajak lihat ini kadu kebelet keluar masuk toilet!!!!!! Itungan dr mana kita bis bayar pajak segini gedenya pak?? @sandiuno,” tulis Inul dengan nada protes.
Menantang Sandiaga
Sebelumnya, dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Sandiaga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah bertujuan memberdayakan dan memberikan kesejahteraan.
Bukan untuk mematikan usaha. “Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar Sandiaga.
Namun, pernyataan tersebut tak meredakan kemarahan Inul. Dengan tajam, ia menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Tempat Hiburan di Jakarta Alami Krisis, Kalau Pun Buka Hanya 50 Persen
“Bapak mapak mah duite trilyunan gak kuatir… Lha kita bikin bisnis aja masih muter duitnya bank. Memajukan UMKM sih oke, tapi jangan membunuh pengusaha yang berusaha hidup untuk manusia-manusia yang hidupnya bergantung juga sama kita,” gerutu Inul.
Pengusaha karaoke sukses ini juga menantang Sandiaga untuk datang langsung ke tempat-tempat karaoke.
Tujuannya, guna memahami dampak aktual dari kebijakan pajak tersebut.
Ia menegaskan bahwa ada 5.000 karyawan yang bergantung pada usaha karaoke Inul Vizta, dan kebijakan ini dapat mengancam mata pencaharian mereka.
BACA JUGA: Bali Kalahkan Amerika, Dinobatkan Sebagai Tempat Paling Bikin Bahagia
Keluhan Inul, yang juga menempati posisi pembina dalam Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia (Aperki), tidak hanya mencerminkan keprihatinan pribadinya.
Ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan berimbas pada para musisi dan pencipta lagu yang tak akan mendapatkan royalti jika usaha karaoke harus tutup.
“Saya mewakili keluhan Asosiasi yang di dalamnya semua pengusaha karaoke. Jika saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya juga pastinya ga bisa kerja,” ujarnya.
“Lalu bagaimana mereka (karyawan) mau kasih makan keluarganya. Belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi,” sambung Inul. ***