PP 24 Tahun 2022, Permudah Pelaku Ekraf Dapat Pembiayaan Bank
KLIKNUSAE.com – Kehadiran PP 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif (ekraf) lebih mudah memperoleh pembiayaan dari bank.
Dalam PP tersebut, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI), kepada lembaga keuangan bank dan non bank.
Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri. Tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP),” Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, seperti dikutip dari laman resminya, Sabtu 8 April 2023.
BACA JUGA:Wamenparekraf Apresiasi Program Catalyst Changemakers Ecosystem, Apa Itu?
Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” disebutkan; bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan”.
Pendanaan Bersama
Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding.
BACA JUGA: Kemenparekraf Ajak Air New Zealand Perkenalkan Wisata Indonesia
PP 24 Tahun 2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.
Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan.
Khususnya, bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk.
Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.
BACA JUGA : Kabupaten Kuningan Didorong Menjadi Kawasan Produk Parekraf
“Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan Ekraf. Untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia ” ujar Heinrich Vincent selaku CEO Bizhare.
Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.
Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik.
Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. ***