Pelaku Pariwisata Sumedang Anggap Penerapan Tarif Tol Cisumdawu Kurang Tepat

KLIKNUSAE.com – Pelaku pariwisata Sumedang, Jawa Barat menilai penerapan tarif Tol Cisumdawu kurang tepat.

Di saat sektor pariwisata baru pulih, seharusnya PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) memberlakukan tarif tol secara bertahap.

“Tidak sekaligus seperti sekarang ini. Kebijakan ini bisa berpengaruh terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke Sumedang,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sumedang, Nana Mulyana, kepada Kliknusae.com, Selasa 28 Februari 2023.

Menurut Nana, PT CKJT harus lebih bijak lagi dalam mengusulkan tarif yang kemudian disahkan melalui keputusan Menteri PUPR.

BACA JUGA: Ruas Jalan Tol Cisumdawu Sudah Bisa Beroperasi di Libur Nataru 2022-2023

“Dengan tarif sekitar Rp 1.250 per Kilometer (untuk kendaraan kecil) dirasa sangat memberatkan. Alangkah bijak jika PT CKJT menerapkan harga secara bertahap. Jangan langsung di atas Rp 1.000,” pinta Nana.

Pariwisata Baru Saja Menggeliat

Kenaikan sebaiknya diterapkan jika ruas tol telah tersambung dari Cileunyi di Kabupaten Bandung, hingga Dawuan di Kabupaten Majalengka.

“Sumedang ini kan  baru saja akan menggeliat pariwisatanya. Sebelumnya, okupansi pengunjung cukup bagus selama tol dibuka gratis 2,5 bulan. Wisatawan ke Sumedang juga ramai,” kata Nana.

Dengan tol berbayar dengan tarif mahal, kondisi pariwisata di Sumedang kembali dipertaruhkan.

BACA JUGA: Beberapa Kendaraan Tertimpa Batu di Cadas Pangeran Sumedang

“Saat itu, dengan masih digratiskan (tiket tol) laporan PAD (pendapatan asli daerah) targetnya tercapai. Jadi, menurut saya akan lebih bijak jika PT CKJT mempertimbangkan hal ini,” ungkpanya.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini Selasa 28 Februari, tarif tol Cisumdawu secara resmi diterapkan. Kebijakan ini sekaligus mencabut, tol gratis yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Pengurus PHRI Sumedang, 70 Persen Dikendalikan Milenial, Apa Misinya?

Harga Masuk Tol

Berikut daftar tarif  Tol Cisumdawu dari Gerbang Tol Cileunyi hingga Cimalaka dan sebaliknya:

1.Cileunyi – Jatinangor

Golongan I Rp7.500 / Golongan II Rp11.500 / Golongan III Rp11.500 / Golongan IV Rp15.500 / Golongan V Rp15.500

2. Cileunyi – Pamulihan

Golongan I Rp14.500 / Golongan II Rp22.000 / Golongan III Rp22.000 / Golongan IV Rp29.000 / Golongan V Rp29.000

3. Cileunyi – Sumedang

Golongan I Rp36.500 / Golongan II Rp54.500 / Golongan III Rp54.500 / Golongan IV Rp72.500 / Golongan IV Rp72.500

BACA JUGA: Bupati Sumedang Siap Menjadi Pemandu Wisata, Buka Peluang Investasi

4. Cileunyi – Cimalaka

Golongan I Rp41.500 / Golongan II Rp62.000 / Golongan III Rp62.000 / Golongan IV Rp83.000 / Golongan V Rp83.000

5.Pamulihan – Sumedang

Golongan I Rp22.000/ Golongan II Rp62.000 / Golongan III Rp62.000 / Golongan IV Rp83.000 / Golongan V Rp83.000

Tarif Cileunyi – Jatinangor

6.Pamulihan – Cimalaka

Golongan I Rp27.000/ Golongan II Rp40.500 / Golongan III Rp40.500 / Golongan IV Rp54.000 / Golongan V Rp54.000

BACA JUGA: Pengibaran Bendera Kuning Pengusaha Pariwisata Sumedang Berlanjut

7. Sumedang – Cimalaka

Golongan I Rp5.000/ Golongan II Rp8.000 / Golongan III Rp8.000 / Golongan IV Rp10.500 / Golongan V Rp10.500

Untuk diketahui, sebelumnya Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Pamulihan sepanjang 11,45 km telah beroperasi sejak Senin, 24 Januari 2022.

Terhitung pada 11 Februari 2022 pukul 00:00 WIB, pengguna Tol Cisumdawu Seksi 1 ini resmi membayar tarif sesuai dengan SK Menteri PUPR No. 60/KPTS/M/2022.

Besaran tarif Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi – Pamulihan dan sebaliknya yang ditetapkan saat itu (tarif lama) adalah sebagai berikut:

1.Cileunyi – Jatinangor

Golongan I Rp6.000 / Golongan II Rp9.000 / Golongan III Rp9.000 / Golongan IV Rp12.000 / Golongan V Rp12.000.

2.Cileunyi – Pamulihan

Golongan I Rp11.000 / Golongan II Rp17.000 / Golongan III Rp17.000 / Golongan IV Rp22.000 / Golongan V Rp22.000.

Sedangkan sebelumnya Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 – 3 sejak dibuka secara fungsional pada 15 Desember 2022 untuk jalur angkutan masa Nataru 2022/2023 digratiskan oleh Kementerian PUPR.***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya