Wali Kota Bandung Cabut Perwal PPKM, Kegiatan Kembali Normal, Ini Kata Pengusaha
KLIKNUSAE.com – Wali Kota Bandung secara resmi mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
“Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada,” kata Walkot Bandung, Yana Mulyana di Lapang Lodaya, Senin 2 Januari 2023.
Kendati demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.
BACA JUGA: Industri Pariwisata Minta Wali Kota Bandung Responsif Sebelum Keluarkan Perwal
“Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya. Jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” kata Yana.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan,” tuturnya.
Yana pun menuturkan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Gratiskan Sertifikat Pangan IRT, Ini Keuntungannya
“Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar,” katanya.
Ada tiga Perwal PPKM yang dicabut yakni Perwal Nomor 80 Tahun 2022, Perwal Nomor 88 Tahun 2022 dan Perwal 106 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.
Pencabutan ini tanpa syarat, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Januari 2023.
GIPI Jawa Barat
Terkait pencabutan Perwal PPKM tersebut, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat Herman Muchtar menyambut baik.
“Tentu ini menjadi momentum dunia pariwisata di Kota Bandung, dan Jawa Barat secara umum untuk bangkit kembali,” kata Herman—yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat ini.
BACA JUGA: Calendar of Event 2023 Kota Bandung Diluncurkan, Ini Pesan Wali Kota Yana
Menurut Herman, meski Perwal PPKM sudah dicabut pihaknya tetap mengajurkan agar pelaku pariwisata tetap memperhatikan protocol kesehatan.
“Seperti pakai masker, handsanitizer itu kan sudah menjadi kebiasaan hidup sehat. Tinggal kita teruskan saja,” ujarnya.
Menilik dari Perwal Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perwal Nomor 80 Tahun 2022 tentang PPKM Level I, tidak ditemukan klausul yang mengatur kegiatan masyarakat.
“Artinya, ini sudah kembali normal. Untuk aktivitas industri pariwisata dikembalikan ke perusahaan masing-masing. Kan ada itu kedai Waralaba yang sebelum pandemi buka 24 jam, sekarang bisa lagi,” katanya.
BACA JUGA: Kadisbudpar Kota Bandung Bantah Pernyataan Awasi Pengunjung Hotel
Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia- Manager of the Association of Indonesian Shopping Center (APPBI) Kota Bandung, Ahmad Kosim mengapresiasi langkah cepat yang di ambil wali kota ini.
“Perwal pencabutan PPKM ini, sangat ditunggu dunia usaha. Termasuk yang bergerak di sektor properti (Mal) sehingga kami memiliki acuan dalam melakukan operasional,” kata Kosim yang dihubungi Kliknusae.com, Selasa 3 Desember 2022.
Lengkapnya Perwal Nomor 1 Tahun 2023 yang dikelurkan Wali Kota Bandung bisa baca dengan klik disini.