Stafsus Presiden: Petugas Hotel tak Perlu Tanyakan Status Perkawinan
KLIKNUSAE.com – Stafsus Presiden (Staf Khusus Presiden) Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa KUHP tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata.
Termasuk, untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.
Ini mengisyaratkan petugas hotel—selaku pelaku industri pariwisata juga tak perlu menanyakan status perkawinan kepada setiap tamu yang ingin menginap (stay). Terlebih, terhadap wisatawan asing yang memiliki culture berbeda.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujar Dini dalam siaran persnya, Rabu 7 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA: Pemerintah Sebut Tidak ada Pasal Pidana bagi yang Check-in di Hotel
Ia menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR.
“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” ungkapnya.
“Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung,” sambung Stafsus Presiden ini.
Klarifikasi Pemberitaan yang Keliru
Klarifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negative pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
BACA JUGA: Industri Pariwisata Semakin Diminati, Bagaimana dengan Kaum Milenial
Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
Ia juga menambahkan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini. Sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.
Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.
Dan, juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha. Khusunya, di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. ***