Kawasan Bromo Diguncang Foto 1 Juta, Seperti Ini Penjelasannya
KLIKNUSAE.com – Kawasan Bromo tiba-tiba menyeruak menjadi pembicaraan banyak publik. Seperti berguncang di tengah maraknya kembali kunjungan wisatawan.
Sebuah unggahan video menjadi viral, karena menunjukan adanya kuitansi bukti tagihan sebesar Rp 1 juta.
Biaya ini sebagau charger untuk sebuah pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur tersebut.
“Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta,” demikian caption yang dituliskan pemilik akun, pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu.
Dalam unggahan tersebut juga disertakan izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Terkait viralnya unggahan tersebut, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sarif Hidayat memberikan penjelasannya ketika dihubungi Kompas.com.
BACA JUGA: Taman Nasional Bromo Tetap Buka, Tak Terpangaruh Letusan Gunung Semeru
Dianggap Kebutuhan Komersial
Sarif menyampaikan, pada 3 Juni 2022, pemilik akun, yang juga merupakan seorang pemandu lokal sekaligus fotografer, membawa sekitar 20 orang tamu.
Saat itu ada kegiatan pengambilan foto di kawasan Gunung Bromo.
Melihat perlengkapan dan jenis kamera profesional yang dibawa oleh Agung. Petugas lapangan berpendapat bahwa kegiatan tersebut masuk kategori tarif senilai Rp 1 juta. Sesuai aturan yang berlaku.
Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, tercantum bahwa keperluan pengambilan gambar untuk paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, Rp 1 juta untuk paket handycam, dan Rp 250.000 untuk paket foto.
BACA JUGA: Ini Dia Oleh Oleh Khas Bromo yang Enak & Tak Boleh Dilewatkan
“Petugas berpendapat kalau aktivitas yang dilakukan oleh Agung dan kliennya masuk dalam kategori tarif senilai Rp 1 juta karena menggunakan kamera profesional. Kami petugas melihatnya seperti itu,” sambung Ayip saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Namun, menurut Ayip, petugas sudah menjelaskan aturan tersebut ketika rombongan Agung tiba di pos masuk.
“Oleh petugas dijelaskan, bahwa dengan aktivitas yang akan dilakukan oleh Agung (pemilik akun) dan kliennya itu ada ketentuannya, berdasarkan PP No.12 tahun 2014, bagian snapshoot film,” ucapnya.
Hasil Klarifikasi
Usai penjelasan di pos, Ayip menyebut bahwa yang bersangkutan tidak menyampaikan komplain atau keberatan lainnya terkait tarif.
“Saat itu, yang bersangkutan tidak ada komplain dan tidak juga menyampaikan keberatannya. Walaupun dia orang lokal, namun jika aturannya seperti itu, ia tidak keberatan membayar, artinya kan dia menerima,” ujar Ayip menjelaskan.
Kemudian, setelah unggahan tersebut viral, Ayip mengeklaim bahwa pihaknya sudah duduk bersama dengan pihak Agung untuk mengklarifikasi masalah itu bersama.
BACA JUGA: Goweser Asal Jawa Tengah dan Jawa Timur Bakal Ramaikan Sari Ater Gowes Ceria
Termasuk karena unggahan itu mengundang banyak respons dari warganet.
“Saya sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Saya tanyakan juga mengapa dia malah upload di media sosial sehingga respons netizen ramai sekali,” kata Ayip.
Ternyata, menurutnya, Agung sebagai pemilik usaha perjalanan bermaksud memberi informasi kepada calon klien.
“Agung menjelaskan, ternyata ia ingin memberi informasi kepada calon klien-kliennya terkait tarif untuk fotografi, video, dan film berdasarkan ketentuan tersebut, sebab usaha yang digarap oleh Agung sudah terbilang lama sejak tahun 2017, tapi respons dari netizen luar biasa,” kata Ayip.
Tarif diserahkan untuk PNBP
Lebih lanjut, Ayip menegaskan bahwa tarif yang dibayar oleh Agung langsung diserahkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Satu hal lagi, tarif yang dibayarkan oleh Agung ini langsung dibayar ke PNBP, bukan untuk Taman Nasional, dan bukan untuk kalangan kami juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada pengaduan yang ingin disampaikan, calon pendaki bisa menelepon call center yang tertera di pos masuk TNBTS. ***
Sumber: Kompas.com