Pemerintah Tetapkan Awal Puasa atau 1 Ramadhan 1443 H, Minggu 3 April

KLIKNUSAE.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Penetapan ini berdasarkan pengamatan di 101 titik ruhyat yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia, semua melaporkan belum melihat hilal.

“Oleh karena itu, saudara-saudara sekalian. Dengan dua hal tersebut di atas, berdasarkan hisap posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, akan tetapi belum memenuhi mabims baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut ilungasi 6,4  derajat serta laporan ruhyatul hilal, secara mufakat bahwa 1 Ramadhan tahun 1443 H jatuh pada hari ahad, 3 April 2022,” kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Jumat malam 1 April 2022.

Syimbol Kebersamaan Umat

BACA JUGA: Hilal Ramadhan Belum Terlihat, Mungkinkah Puasa Dimulai Sabtu

Dengan hasil isbat ini, lanjut Yaqut, berharap seluruh umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa secara bersama-sama.

“Mudah-mudahan ini adalah symbol, sekaligus cerminan kebersamaan umat Islam Indonesia. Dan kebersamaan ini menjadi wujud kebersamaan kita semua, sebagai sesama anak bangsa untuk menatap masa depan bangs aini lebih baik lagi,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Agama sudah melaporkan perhitungan astronomi terkait hilal awal Ramadan 1443 H. Hilal di Indonesia terlalu rendah dan tidak mungkin terlihat.

BACA JUGA: Batam Wonderfood dan Art Ramadhan Dibuka, Ajang Ngabuburit Warga

“Artinya, di Indonesia ini hilal terlalu rendah dan tidak mungkin bisa mengalahkan cahaya syafak sehingga tidak mungkin untuk terlihatnya hilal,” kata anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin terkait awal puasa.

Thomas menjelaskan, jika ada yang mengaku telah melihat hilal, kesaksian tersebut akan ditolak berdasarkan analisis dari astronomi. Sebab, hilal di Indonesia rendah dan jauh dari kriteria Mabims yang baru.

“Menunjukkan posisi ketinggian hilal secara umum kurang dari 2 derajat hanya wilayah Sumatera dan sebagian Jawa yang 2 derajat. Kalaupun menggunakan kriteria lama, itu hanya Jawa dan wilayah Sumatera, tetapi sekarang menggunakan kriteria minimal 3 derajat,” ujar Thomas. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya