Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terbaru, Berikut Aturan Perjalanan Udara
KLIKNUSAE.com – Pemerintah melalui Kemenhub terbitkan surat edaran terbaru. Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Kemenhub terbitkan surat edaran ini nantinya akan menjadi dasar atau petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan.
BACA JUGA: Kemenhub Anggarkan 2,9 Triliun Untuk Transportasi di 5 Destinasi Super Prioritas
Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
BACA JUGA: PPKM Masih Berlanjut, Level 2 Naik Menjadi 37 Daerah
Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adita menyampaikan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dan, pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Hari Pertama Penerapan VoA, Baru Ada 7 Penumpang ke Bali
“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri,” ujarnya.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Adapun dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA: Sandiaga Sebut Keberadaan Balon Udara Sari Ater Bisa Jadi Unggulan
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” pungkas Adita. ***