Hari Pertama Penerapan VoA, Baru Ada 7 Penumpang ke Bali
KLIKNUSAE.com – Hari pertama penerapan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan warga negara asing belum menunjukkan angka yang signifikan.
Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mencatat khusus wisatawan baru ada tujuh warga negara asing (WNA) yang menggunakan VoA
“Sampai penerbangan terakhir 7 Maret, total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan ‘VoA”. Dengan rincian penumpang SQ938 1 orang. Dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin 7 Maret 2022.
BACA JUGA: Top, Bali Masuk Wisata Favorit 2022, Paling Disukai Wisatawan
Dikatakannya, dengan jumlah wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata. Dimana, pada akhirnya akan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata ini berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022.
Dan kebijakan tersebut hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke pulau Dewata.
Persyaratan Mendapatkan VoA
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA. Khusus Wisata saat di counter Imigrasi adalah paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
BACA JUGA: Bali Segera Dibanjiri Maskapai Luar, Ini Kata Sandiaga Uno
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.
Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
BACA JUGA: Aceh Art Festival 2022 Bangkitkan Kembali Gairah Seniman
Izin ini dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi. Atau sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter.
Dimana setiap counter nya terdapat dua orang Petugas Imigrasi.
BACA JUGA: Ada Suasana Bali di Glamping Legok Kondang, Seperti Apa Sih?
“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Dan Kami pastikan juga, kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang bisa mencapai 32 penumpang per menitnya,” tuturnya terkait hari pertama penerapan VoA.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris.
Termasuk, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
***
Sumber: Antaranews