Rest Area 229B Tol Kanci-Pejagan Boleh Buka Hotel Sebagai Layanan Destinasi

KLIKNUSAE.com  – Rest Area 229B Tol Kanci-Pejagan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diperbolehkan membuka layanan penyediaan hotel menjadi destinasi pariwisata.

“Sekarang rest area dibolehkan untuk memiliki hotel menjadi destinasi pariwisata selain etalase produk-produk kreatif,” kata Menparekraf Sandiaga Uno  saat singgah di Rest Area 229B Tol Kanci-Pejagan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews, Minggu 23 Januari 2022.

Lokasi itu akan dilengkapi dengan Tourist Information Center/TIC (jasa pelayanan informasi pariwisata) yang disebut mampu menumbuhkan perekonomian daerah setempat.

BACA JUGA: Apa Beda Resto Wisata dan Taman Wisata, Satu Buka yang Satu Tutup

Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno mengapresiasi rest area 299B karena telah bekerja sama dengan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Cirebon.

Termasuk,  menjadi tempat penyelenggaraan pameran pariwisata serta perhelatan kesenian daerah

“(Tol) Kanci-Pajagan ini penting sekali karena menghubungkan destinasi-destinasi wisata yang ada di sekitar Ciayumajakuning (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan). Malah sekarang menjadi Ciayumajakumis (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Sumedang),” lanjut Sandiaga.

Penyerapan Lapangan Kerja

Ia pun menyampaikan bahwa lapangan kerja di tempat peristirahatan tersebut sangat besar dengan keberadaan 30 kios.

BACA JUGA: Diancam Batalkan Event MotoGP 2022, Begini Reaksi Menparekraf Sandiaga

Jika diandaikan per kios memiliki tiga pekerja, sebutnya, maka secara keseluruhan rest area 229B memiliki 90 pekerja.

“Ini adalah wadah kolaborasi. Lapangan kerjanya banyak sekali,” ungkapnya.

Pengelola Rest Area 229B Teguh Pribadi menambahkan pihaknya mengharapkan TIC dapat segera diluncurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Mungkin bisa dibuka oleh Pak Menteri (Sandiaga Uno),” sebut dia.

BACA JUGA: Sandiaga Berikan Hadiah ‘Giveaway’ Baju Adat Sunda, Ini Syaratnya

Selain itu Teguh mengaku pihaknya telah bekerja sama selama tiga tahun dengan pemerintah kabupaten setempat.

Bahkan, bisa disebut menjadi satu-satunya rest area yang telah menjalin Memorandum of Understanding/MOU (nota kesepahaman) antara lain untuk mengembangkan sektor pariwisata.

“Rest area kami seolah-olah milik kabupaten karena kami ingin program-program kabupaten bisa sampai di tempat kami. Sehingga penduduk yang (tinggal) di tepi rest area bisa tahu informasinya,” ucap Teguh. ****

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya