Okupansi Hotel di Kota Bogor Rata-rata 80 Persen Selama Libur Nataru

KLIKNUSAE.com – Okupansi hotel di Kota Bogor, Jawa Barat rata-rata berada di capaian 80 persen selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022).

“Hasil laporan teman-teman pengusaha hotel begitu, kami bersyukur,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews, Jumat 7 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Kota Bogor bersama unsur Satgas COVID-19 lain seperti TNI dan Polri selalu mengawal pengetatan protokol kesehatan warga.

BACA JUGA: PHRI Kota Bogor Tolak Penerapan PPKM Level 3, Apa Alasannya?

Hotel-hotel di Kota Bogor pun, kata Yuno, cukup patuh dalam melaksanakan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

PHRI juga mengikuti aturan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mendeteksi bukti vaksinasi pengunjung sesuai arahan pemerintah.

“Kami tidak ada koordinasi langsung dengan pemerintah pada saat momen Natal dan Tahun Baru untuk kondisi lapangan. Kami langsung ikuti pantau prokes lewat Aplikasi Pedulilindungi,” ujarnya.

Soal okupansi hotel yang menunjukan tren pertumbuhan membaik, menandakan pemerintah dan stakeholder lainnya berkomitmen penuh menekan kasus Covid-19.

Diketahui, petugas gabungan mengawasi 30 titik yang menjadi prioritas pada malam pergantian tahun 2022 di jalan-jalan Kota Bogor.

BACA JUGA: Situ Gede Dikembangkan jadi Ekowisata Unggulan Kota Bogor

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bahkan berkeliling di beberapa titik rawan kemacetan.

Dalam rombongan tersebut ikut pula Komandan Kodim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan dan jajaran pemerintah lainnya.

Malam Tahun Baru Aman Terkendali

Bima Arya dan Kombes Pol Susatyo selanjutnya menyatakan hingga Sabtu (1/1/222) pukul 01.00 WIB dini hari kondisi wilayahnya aman dalam menghadapi pergantian tahun.

Baik, mal, kafe maupun tempat kurumuman lainnya taat pada peraturan yang berlaku. Seperti jam tutup mal paling telat pukul 22.00 WIB.

Begitu pun, kafe dan tempat usaha lain yang diperbolehkan buka hingga batas pukul 00.00 WIB juga tutup tepat waktu.

“Semua kondusif, pergantian tahun baru dilaksanakan dengan tertib,” katanya.

****

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya