Menteri Sandiaga Sebut CHSE Pariwisata Bukan Suatu Keharusan, Ini Skemanya
KLIKNUSAE.com – Sandiaga sebut CHSE bersifat voluntary, bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha.
“Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) untuk sektor pariwisata bersifat sukarela. Bukan suatu keharusan, dengan tujuan mampu meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dalam Peluncuran SNI, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi CHSE di Jakarta, Sabtu malam, 4 Desember 2021.
Ditammbahkan Sandiaga, kepercayaan publik muncul karena kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini.
Menurutnya, sertifikasi SNI CHSE oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand.
Tentu, dengan penandaan tambahan (Indonesia Care) yang bersifat sukarela dengan skema sertifikasi yang efisien, dapat dibiayai secara mandiri.
CHSE bisa diperoleh pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri dan, atau oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.
BACA JUGA: Objek Wisata Garut Mulai Uji Kelayakan Memperoleh Sertifikat CHSE
Dijelaskan Sandiaga, bahwa standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf No 13 tahun 2020 diadopsi menjadi SNI.
CHSE Mulai Dilakukan Mandiri oleh Pelaku Usaha Pariwisata
Dimana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.
Sehingga, tambah Sandiaga, dengan aturan tersebut CHSE untuk sektor pariwisata bersifat sukarela.
Selain itu, Sandiaga juga menyampaikan dukungan dengan adanya SNI 9042:2021 serta skema akreditasi CHSE.
“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada BSN yang sudah memberikan dukungan dan menetapkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability melalui tanda ‘Indonesia Care’,” kata Sandiaga sebut CHSE sangat membantu sektor pariwisata.
BACA JUGA: PHRI DKI Sebut Ada Perputaran Uang Hampir 1 Triliun dari CHSE
Ia berharap kebijakan ini menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal termasuk meningkatkan kepercayaan internasional.
Sandiaga meminta pelaku usaha pariwisata dapat terus merespon dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi.
Launching SNI, skema akreditasi dan skema sertifikasi sektor pariwisata CHSE diselenggarakan oleh BSN, KAN ( Komite Akreditasi Nasional) dan Kemenparekraf/Baparekraf RI serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
BACA JUGA: Tim Audit CHSE Sucofindo Melakukan Penilaian Taman Rekreasi Sari Ater
Launching SNI dan skema akreditasi CHSE bertujuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai SNI dan akreditasi sertifikasi CHSE.
Diharapkan launching ini meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program pariwisata dengan konsep SNI dan akreditasi CHSE.
Meningkatkan Kepercayaan Tingkat Nasional dan Internasional
Disamping itu juga, bisa meningkatkan keberterimaan pariwisata di tingkat nasional dan internasional.
Konsepnya yakni melalui tata kelola yang merujuk kepada kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan untuk kenyamanan dan perlindungan kesehatan tamu/pengunjung, karyawan dan pihak lain.
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
BACA JUGA: Pentingnya Jaminan Sertifikat CHSE, PHRI dan Astindo Buat Kesepakatan
Berdasarkan buku trend pariwisata 2021 yang diterbitkan Kemenparekraf, sepanjang tahun 2020 wisatawan domestik dan mancanegara menurun drastis.
Jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia sekitar 4,052 juta orang, atau sekitar 75 persen dari jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia pada tahun 2019.
Pendapatan negara di sektor pariwisata juga mengalami penurunan sebesar Rp50,1 triliun.
BACA JUGA: Desa Wisata Bali Dihimbau Untuk Urus Sertifikasi CHSE
Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 CHSE pada November 2021.
Hal itu, guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini.
” Maka KAN bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE,” papar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad yang juga merupakan Ketua KAN.
Peluncuran SNI, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi CHSE sendiri ikut pula dihadiri beberapa asosiasi, diantaranya Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia.
***