Kemenparekaf Beberkan Pencapaian 2021, Salah Satunya Soal Stimulus (Part I)

KLIKNUSAE.com – Kemenparekraf beberkan pencapaian 2021. Salah satunya adalah terkait penyaluran stimulus dalam upaya membantu industri pariwisata yang terburuk akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021 telah secara maksimal menghadirkan program serta kebijakan yang tepat manfaat, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Semua itu, dalam upaya memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). 

“Beragam program tersebut dihadirkan dengan adaptasi, inovasi, dan kolaborasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Senin 27 Desember 2021.

BACA JUGA: Kemenparekraf Dorong Sulsel Gali Potensi Kuliner, Disiapkan Stimulus

Hal ini dikemukakan Sandiaga dalam  “Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2021”, yang berlangsung di di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf.

“Semua program kami jalankan dalam pilar gerak cepat (Gercep), Gerak Bersama (Geber), dan Garap Semua Potensi Lapangan Kerja (Gaspol),” tambahnya.

Gerak Cepat (Gercep)

Kemenparekraf menghadirkan bantuan insentif yang berpihak kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yakni:

1. Bantuan Insentif Pemerintah (BIP)

Program yang pertama adalah Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Jaring Pengaman Usaha (JPU) sebesar Rp8 miliar yang dialokasikan kepada 790 penerima dengan masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta.

2. Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP)

BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 sampai dengan 2020.

BACA JUGA: Menteri Sandiaga Sampaikan Stimulus PEN Rp 144 Miliar Diterima Industri Film

BPUP total diberikan kepada 518 usaha pariwisata yang terdiri dari 6 jenis usaha meliputi hotel melati, homestay/pondok wisata, penyediaan akomodasi jangka pendek, aktivitas agen perjalanan wisata, aktivitas biro perjalanan wisata, dan spa.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

3. PEN Film

Program PEN Film merupakan rangkaian dari program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional. Khususnya, pada kondisi pandemi COVID-19. PEN subsektor film ditujukan untuk mendorong produksi film nasional. Dan, menghasilkan film yang berkualitas sehingga menjadi magnet bagi masyarakat untuk kembali ke bioskop. Sekaligus mendorong kecintaan masyarakat terhadap film nasional.

Skema PEN film tahun ini terbagi dalam beberapa skema. Yakni skema promosi, skema produksi, serta skema pra-produksi.

Untuk skema promosi, sebanyak 22 rumah produksi telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan total anggaran Rp33 miliar.

BACA JUGA: Lagi, Pemerintah Berikan Stimulus Pariwisata, Siapkan Dana Rp 2 Triliun

Masing-masing rumah produksi mendapat bantuan sebesar Rp1,5 miliar. Untuk skema produksi, 53 penerima bantuan telah ditetapkan yang mewakili rumah produksi dan komunitas perfilman.

Terdiri dari film pendek dan film dokumenter pendek dengan total nilai bantuan sebesar Rp12,93 miliar.

Sementara untuk skema praproduksi, diberikan kepada 50 rumah produksi dengan 88 projek film panjang/film dokumenter panjang.

Pelaksanaan praproduksi film meliputi tahap persiapan dan bagian dari proses produksi seperti script development, storyboard development, survei lokasi, dan workshop.

Dengan total nilai bantuan sebesar Rp69 miliar. Kemenparekraf beberkan pencapaian bisa diikuti dalam halaman berikutnya.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya