Penumpang Pesawat Sekarang Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

KLIKNUSAE.com – Penumpang pesawat mulai hari ini, Rabu 3 Oktober 2021 cukup menyertakan hasil tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, bagi masyarakat yang baru vaksin pertama, tetap wajib menunjukan hasil negative tes PCR.

Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

BACA JUGA: Harga Tes PCR di Bandara Husein Bandung Sudah Diturunkan

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB,” kata Adita Irawati, Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Perhubungan seperti dikutip Kliknusae.com dari Kompas, pagi ini.

Kini ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

BACA JUGA: Peraturan Baru Perjalanan Darat Kemenhub, Perhatikan Hal Ini

Penumpang Yang Baru Vaksin Dosis Pertama Tetap PCR

Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

BACA JUGA: Harga PCR dan Antigen Masih Mahal, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun bagi penumpang pesawat dengan alasan kesehatan, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

BACA JUGA: Objek Wisata Garut Mulai Uji Kelayakan Memperoleh Sertifikat CHSE

Gagal Vaksin Karena Komorbid di Garut

Sementara itu, terkait program vaksinasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat mengalami kendala di kalangan lanjut usia (lansia).

Hal ini disebabkan karena mereka memiliki penyakit penyerta atau komorbid sehingga capaian vaksinnya masih rendah di bawah 40 persen.

“Banyak lansia tidak lolos ‘screening’ karena banyak yang punya penyakit penyerta,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Leli Yuliani saat dihubungi wartawan di Garut, kemarin.

Ia menuturkan capaian vaksinasi bagi lansia di Garut baru 31,3 persen dari sasaran vaksin.

BACA JUGA: Lansia Jadi Prioritas Vaksinasi Tahap II di Bali

Dari catatan yang ada, jumlah lansia seluruhnya sebanyak 167.731 orang, sedangkan secara kumulatif capaian vaksinasi baru 47 persen.

“Capaian vaksinasi sudah 47,7 persen, lansia 31,3 persen, kita sekarang masih masuk PPKM Level 3,” katanya.

Untuk itu, lanjut Leli, jajarannya terus berupaya menggenjot capaian vaksinasi sasaran lansia.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Mal Siapkan Sentra Vaksinasi, Kafe Boleh Buka

Caranya, dengan melaksanakan vaksinasi massal di setiap daerah agar secepatnya bisa mencapai 40 persen.

Selain itu, kata leli, tim medis di lapangan lansung mendatangi rumah lansia. Termasuk ke tempat-tempat yang seringkali banyak lansia seperti tempat pengajian.

Bahkan juga, berkunjung ke kantor perbankan yang membuka layanan pengambilan uang pensiun.

Ia berharap lansia yang sebelumnya tertunda karena sedang sakit maupun belum siap karena alasan tertentu bisa secepatnya divaksin COVID-19.

“Mudah-mudahan mereka yang tertunda vaksinasinya bisa segera dilakukan,” katanya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya