Pemerintah Bisa Terbitkan Izin Konser Musik, Ini Syaratnya
KLIKNUSAE.com – Pemerintah bisa terbitkan izin konser musik di masa pandemi. Hal ini untuk kembali membangkitkan kegiatan seni di tanah air, sekaligus memulihkan perekonomian.
“Kemenparekraf sudah mengeluarkan buku panduan CHSE dan merekomendasikan konser musik bisa dilaksanakan. Namun, untuk izin penyelenggaraan itu tergantung dari kepolisian dan pemda setempat, sebagai tempat pertunjukan,” kata Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin saat berbicara dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN secara daring, Selasa, 19 Oktober 2021.
Oleh sebab itu, lanjut Amin, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya. Termasuk dalam mempertimbangkan untuk menghelat penyelenggaraan kegiatan seni berskala besar, seperti konser musik misalnya.
Kendati secara nasional saat ini Indonesia telah terbebas dari zona merah, namun pemerintah masih sangat berhati-hati dalam hal mobilitas banyak orang.
BACA JUGA: Kemenparekraf Berencana Beri Izin Konser dan Pertunjukan Seni Lainnya
Pemerintah berkomitmen tegas dalam hal memfasilitasi kegiatan masyarakat agar tetap produktif namun sekaligus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.
Diharapkan, antisipasi terjadinya lonjakan kasus harus selalu menjadi prioritas utama setiap pihak.
Diantaranya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya.
Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi.
BACA JUGA: Noah Bakal Gelar Konser Dengan Teknologi UE, Pertama di Indonesia
“Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah Pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ulang Amin.
Konser Musik di Beberapa Titik Destinasi
Konser, menurutnya, tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi. Misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo, Mandalika, Danau Toba dan Candi Borobudur tanpa penonton.
”Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin.
BACA JUGA: Musisi Harus Tetap Berkarya Meski Lewat Konser Virtual
Konser Hybrid, sebut Amin, merupakan alternatif yang pas untuk menggelar event/konser di masa pandemi.
Bahkan setelah pandemi selesai fenomena hybrid akan terus bertambah, karena digitalisasi tidak terhindarkan.
Dunia musik masuk ke dalam digitalisasi ini. Musik itu bagian dari kesenian, orang akan cenderung kreatif di masa sulit.
“Banyak karya besar lahir di masa sulit. Nantinya hybrid akan menjadi sesuatu yang jamak,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenparekraf Dorong Startup Berdayakan Potensi UMKM
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, menyampaikan tujuan utama pembukaan kembali industri kreatif adalah untuk membantu memulihkan produktivitas masyarakat, jaga pertumbuhan ekonomi.
“Jadi ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari Covid -19,” ujar Sonny.
Sonny menambahkan, bila semua elemen berkomitmen dan konsisten, maka upaya membangkitkan ekonomi sekaligus menjaga kesehatan dapat dilakukan, sehingga bisa menurunkan pandemi ke endemi. ***