GIPI Jabar Kirim Surat Ke Mendagri, Persoalkan Masalah Ini
KLIKNUSAE.com – GIPI atau Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Isi surat tersebut terkait dengan terbitnya Inmendagri No 53 /2021 dan 54/2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 ni 21/2021 serta SE Dirjen HUbdar No 88/2021.
“Peraturan-peraturan tersebut dalam pratek dilapangan akan mempengaruhi kebangkitan ekonomi yang mulai tumbuh positif. Disamping itu, juga merusak proses recovery ekonomi, baik mikro atau pun makro,” tulis surat yang ditandatangani Ketua GIPI Jawa Barat Herman Muchtar dan Sekretaris Aziz Mutaqin yang diterima Kliknusae.com, Minggu 24 Oktober 2021.
BACA JUGA: Syarat Test PCR Bisa Bikin Maskapai Bangkrut dan Pariwisata Ambruk Lagi
Oleh karena itu, DPD GIPI Jabar menyampaikan usulan konkrit bersama penetapan mobilitas masyarakat pada 3 komponen, yakni:
1. PPKM Level 1 & 2 : Vaksin doze 1 => Test PCR, Vaksin Doze 2 => Test Swab Antigen
2. PPKM Level 3 & 4 : Test PCR
3. PeduliLindung : Semua data update pada aplikasi Peduli Lindungi
4. Haga PCR & Antigen: Diturunkan supaya terjangkau oleh masyarakat
“Penerapan komponen diatas secara simultan memiliki dampak keseimbangan dalam kesehatan juga continuitas pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat,” tutup surat tersebut.
BACA JUGA: Puan Sependapat Dengan Herman Muchtar, Test PCR Bikin Bingung
GIPI Jabar mengapresiasi kinerja pemerintah pusat maupun daerah dalam pengendalian Covid-19.
Termasuk dampak perekonomian secara nasional dan sangat memahami berbagai arahan dari pakar epidemiologi tentang pola dan prediksi adanya kemungkinan gelombang ke-3.
Dimana, dampak pandemi di triwulan 1 tahun 2021 bisa muncul jika pelonggaran PPKM selama musim liburan akhir tahun 2021 tidak terkontrol dengan baik. ***