Tempat Hiburan di Jakarta Alami Krisis, Kalau Pun Buka Hanya 50 Persen
KLIKNUSAE.com – Tempat hiburan di Jakarta masih dalam ketidakpastian, apakah segera bisa beroperasi ditengah pandemi saat ini.
Sementara pemerintah, sudah melakukan pelonggaran dalam penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Manusia (PPKM).
Diantaranya dengan kembali diperbolehkannya pusat perbelanjaan modern buka, destinasi wisata juga dalam masa uji coba pembukaan.
“Kami yang bergerak di sektor usaha hiburan berkeinginan untuk mendapakan kesempatan yang sama, bisa diberikan kesempatan buka dengan protokol kesehatan (prokes),” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani ketika dihubungi Kliknusae.com, Senin 20 September 2021.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Berpotensi Tinggi Melanggar Protokol Covid-19
Keinginan itu, menurutnya, lebih kepada pertimbangan ekonomi. Terutama, terkait nasib ribuan pekerja yang selama ini sangat menggantungkan hidup dari usaha sektor ini.
Belum lagi, bagi pengusaha hiburan sendiri yang sudah benar-benar babakbelur karena usahanya ditutup.
“Kondisi yang sudah lama tutup membuat banyak pengusaha bangkrut,” ungkap Hana.
Ia pun menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk bisa segera memberikan izin usaha hiburan atau tempat hiburan di Jakarta beroperasi kembali.
BACA JUGA: Pekerja Industri Pariwisata Mulai Jual Kompor Untuk Makan
“Tentu, kami sanat menyadari di masa pandemi ini penerapan prokes ketat sangat penting,” tambahanya.
Menurut Hana, kalau pun hari ini diberikan kesempatan buka, separuh pelaku usaha hiburan sudah tidak kuat lagi.
“Keadaan kami yang pasti sudah mati suri. Andaikan disuruh buka kembali pun, kemungkinan 50 persen anggota kami tidak buka,” paparnya.
Anggota Asphija yang terdiri dari usaha karaoke, bar, live music, diskotek, kelab, dan griya pijat banyak yang sudah melaporkan kondisi buruk mereka.
BACA JUGA: Ingin Berlibur di Jakarta, Ini 5 Objek Wisata Yang Sudah Buka
“Banyak yang sudah laporan, secara kondisi mereka sudah tidak kemungkinan untuk beroperasi kembali,” kata Hana.
Hana mengatakan, hal ini disebabkan usaha hiburan yang belum juga diizinkan beroperasi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Penerapan Protokol Kesehatan Berdasarkan Kepatuhan
Hana kemudian menyoroti kebijakan soal sektor usaha tempat wisata dan bioskop yang sudah mendapat izin beroperasi di masa PPKM level 3.
Wanita yang punya hobi mendaki ini menilai, pemerintah seharusnya tidak memberi izin operasional di tengah PPKM berdasarkan sektor usaha.
“Yang harus diupayakan untuk dibuka, bukan lagi menggunakan kategori per sektor industri, melainkan individu usaha,” ungkap Hana, kemarin.
Ia berharap pemerintah mulai menilai penerapan protokol kesehatan berdasarkan kepatuhan dan kesanggupan masing-masing usaha.
“Dinilai masing-masing individu, mana yang siap dan mampu untuk menjalankan protokol ketat, mana yang tidak melakukan pelanggaran,” kata dia.
“Karena yang melakukan protokol kesehatan itu masing-masing individu usaha, bukan per sektor. Jika nanti satu individu melanggar, bukan berarti semua usaha di satu sektor itu berperilaku sama,” jelas Hana.
Ia pun meminta pemerintah mengizinkan individu-individu pelaku usaha hiburan, khususnya di Jakarta, untuk bisa segera beroperasi.
BACA JUGA: PHRI DKI Jakarta Sampaikan Usulan Agar Hotel dan Resto Selamat, Apa Saja
“Tolong manusiakan kami, kami juga mau mencoba menjalankan usaha kami, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan,” ujar dia.
Pasalnya, lanjut dia, usaha hiburan di daerah lain sudah mulai dibuka. Jakarta menjadi salah satu daerah yang belum mengizinkan pembukaan usaha hiburan.
“Ini menjadi diskriminasi bagi pengusaha hiburan di Jakarta karena sampai hari ini usaha hiburan di Jakarta belum dibuka juga, sudah dua tahun,” pungkasnya. ***