12 Kegiatan Usaha di Kota Bandung Yang Belum Boleh Buka
KLIKNUSAE.com – 12 kegiatan usaha di Kota Bandung, Jawa Barat masih belum diperbolehkan buka di masa penerapan PPKM Level 3 periode 7-13 September 2021.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemkot Kota Bandung karena dianggap belum menyakinkan terkait penerapan pencegahan risiko penulara Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan per Rabu 8 September 2021.
BACA JUGA: Mal di Kota Bandung Masih Sepi, Pengunjung Harus Bawa Kartu Vaksin
Sementara itu, berdasarkan update terakhir Pikobar akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jawa Barat sampai 5 September 2021 telah mencapai 694.714 kasus.
Dengan tingkat kesembuhan sebesar 96,20 % dan tingkat kematian sebesar 1,99 %.
Terjadi penurunan kasus positif Covid-19 periode 30 Agustus – 5 September 2021 (4.917 kasus) dibandingkan periode 23-29 Agustus 2021 (14.062).
Sedangkan kasus aktif (dalam perawatan/isolasi) Jawa Barat mengalami penurunan dengan berkurang sebanyak 9.990 pada periode 30 Agustus – 5 September 2021.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Longgarkan Sektor Bisnis, Jam Operasional Diperpanjang
Berikut daftar 12 kegiatan usaha di Kota Bandung yang belum boleh beroperasi:
1. Salon kecantikan
2. Klinik kecantikan
3. Panti pijat/refleksi
4. Mandi uap/sauna
5. Spa/massage
6. September 2021, 22:41 WIB
7. Karaoke
8. Billiard
9. Gym
10. Pub/bar/klab malam
11. Arena bermain anak
12. Destinasi wisata luar ruangan anak (Taman Lalu Lintas). ***